Guru SD di Dompu menjadi sorotan setelah SR berpendidikan SLTA diduga tetap mengajar di SDN 11 Pekat, memunculkan pertanyaan publik terkait peran KCD dan pengawas yang diduga tidak melakukan pengawasan di Kecamatan Pekat Dompu.
SERI 1: KCD dan Pengawas SDN 11 Pekat Diduga Tutup Mata Kasus SR
DOMPU, Radardemokrasi.com – Kasus penempatan ASN berinisial SR di SDN 11 Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, kembali memantik sorotan publik dalam isu Guru SD di Dompu. SR yang diketahui berlatar belakang pendidikan terakhir Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diduga telah lama menjalankan tugas mengajar di kelas dan tetap tercatat sebagai tenaga pendidik dalam dokumen resmi sekolah. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan bagaimana proses pengawasan terhadap penempatan Guru SD di Dompu tersebut dapat berlangsung tanpa koreksi yang jelas dari pihak terkait.
Pertanyaan yang mengemuka di masyarakat semakin tajam: ke mana peran Kantor Cabang Dinas (KCD) pengawas sekolah dan kepala sekolah selama praktik ini terjadi? Apakah benar tidak mengetahui, atau justru memilih diam terhadap kondisi yang menyangkut Guru SD di Dompu di satuan pendidikan tersebut? Sebab secara struktur, pengawas sekolah memiliki mandat langsung untuk memastikan seluruh proses pembelajaran dan penugasan tenaga pendidik berjalan sesuai aturan dan standar nasional pendidikan.
Lebih jauh, KCD sebagai perpanjangan tangan dinas pendidikan di wilayah seharusnya menjalankan fungsi kontrol dan pembinaan secara aktif. Jika kondisi ini dibiarkan berlangsung dalam waktu lama, publik menilai terdapat indikasi lemahnya pengawasan terhadap Guru SD di Dompu, atau bahkan adanya pembiaran administratif yang tidak sesuai prosedur. Apalagi dalam waktu yang sama, hak keuangan seperti gaji dan tunjangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, fakta bahwa masih terdapat tenaga pendidik lain dengan kualifikasi sarjana pendidikan dan sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun belum dioptimalkan sesuai kompetensi, semakin memperkuat kritik publik terhadap tata kelola Guru SD di Dompu. Situasi ini menimbulkan kesan adanya ketidakteraturan dalam manajemen penempatan tenaga pendidik yang semestinya berbasis sistem merit dan kompetensi.
Secara normatif, regulasi pendidikan nasional telah mengatur bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4), serta kompetensi profesional melalui sertifikasi pendidik. Karena itu, penempatan Guru SD di Dompu yang tidak sesuai standar memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan pendidikan yang berlaku.
Kasus SR di SDN 11 Pekat akhirnya bukan sekadar persoalan individu, tetapi dinilai menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan pendidikan, khususnya terhadap Guru SD di Dompu. Publik kini menunggu kejelasan dan langkah evaluasi dari pihak terkait: apakah kondisi ini murni kelalaian, bentuk pembiaran, atau kegagalan sistem pengawasan di daerah. [M. Aulia]


Komentar