Lombok Tengah, Radardemokrasi.com – Satpol PP Loteng menertibkan sejumlah pelajar yang kedapatan berada di luar sekolah saat jam belajar di kawasan Bendungan Batujai, Lombok Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026. Para pelajar ditemukan ketika petugas menjalankan patroli pagi di sejumlah titik ruang publik.
Patroli tersebut dilaksanakan Pleton 2 Graha Praja Tastura sekitar pukul 09.10 Wita. Kegiatan dipimpin Danru Regu 3 M. Zaenul Hasan bersama PTI Ozi dan sejumlah anggota.
Petugas menyusuri beberapa lokasi yang menjadi sasaran pemantauan, mulai dari kawasan Bendungan Batujai, Tonjeng Beru, Simpang Empat Kodim hingga ruas jalan protokol. Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mendapati sejumlah pelajar berada di sekitar Bendungan Batujai ketika kegiatan belajar di sekolah masih berlangsung. Mereka kemudian dibubarkan dan diarahkan kembali ke sekolah masing-masing.
Penertiban tidak dilakukan dengan pendekatan represif. Petugas memberikan pembinaan serta nasihat agar para pelajar memahami pentingnya mengikuti kegiatan belajar dan tidak meninggalkan sekolah pada jam pelajaran.
Sebagai sanksi ringan, para pelajar diminta melakukan push-up. Hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan disiplin, sekaligus peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Satpol PP Loteng menyatakan patroli tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pembinaan terhadap pelajar juga mengacu pada Instruksi Bupati Lombok Tengah Nomor 141 Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam laporan kegiatan petugas.
Penertiban pelajar di ruang publik saat jam sekolah menjadi perhatian tersendiri. Selain menyangkut kedisiplinan, keberadaan siswa di luar lingkungan sekolah pada jam belajar menunjukkan perlunya pengawasan bersama antara sekolah, keluarga dan pemerintah.
Bendungan Batujai sebagai salah satu ruang publik di Lombok Tengah menjadi lokasi yang ikut dipantau aparat. Patroli diharapkan mampu mencegah kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul pelajar ketika seharusnya mengikuti pelajaran.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembinaan pelajar tidak cukup hanya melalui aturan sekolah. Pengawasan di luar lingkungan pendidikan juga diperlukan untuk memastikan disiplin tetap berjalan.
Bagi petugas, penertiban bukan sekadar membubarkan pelajar yang membolos. Ada pesan yang hendak ditegaskan: jam belajar adalah waktu untuk berada di sekolah, bukan berkeliaran di ruang publik.


Komentar