Mataram, Radardemokrasi.com – Jerat Utang PMI menjadi salah satu persoalan yang kembali mengemuka dalam pertemuan koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu. Persoalan ketenagakerjaan di lapangan dinilai membutuhkan respons cepat, terukur, dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pertemuan tersebut mempertemukan Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek bersama jajaran pimpinan dinas untuk membedah sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan nasib pekerja. Tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI), efektivitas pelatihan kerja, serta kepesertaan jaminan sosial menjadi agenda utama.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan calon pekerja migran berjalan menuju risiko tanpa perlindungan memadai.
Ia menyoroti persoalan calon PMI yang terjebak utang sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Beban biaya tersebut, ditambah iming-iming dari agensi ilegal, dapat menjadi pintu masuk berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Menurut Aidy, penyelesaian tidak cukup dengan menindak ketika masalah sudah terjadi. Pemerintah perlu membenahi akar persoalan biaya keberangkatan melalui skema yang aman, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Dalam konteks itu, Jerat Utang PMI bukan sekadar persoalan ekonomi keluarga. Masalah tersebut juga menyangkut tata kelola penempatan tenaga kerja, akses informasi, pengawasan perekrutan, hingga kemampuan pemerintah daerah mendeteksi praktik yang merugikan calon pekerja sejak awal.
Koordinasi NTB dan Dompu diharapkan menjadi ruang untuk menyatukan langkah. Pelatihan kerja harus mampu memperkuat kesiapan calon pekerja, sementara perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah juga dituntut memperkuat edukasi kepada masyarakat agar calon PMI tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan pendapatan besar tanpa kejelasan prosedur.
Pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti pada penerbitan dokumen keberangkatan. Pengawasan harus dimulai sejak tahap perekrutan hingga pekerja memperoleh hak dan perlindungan selama menjalankan pekerjaannya.
Jika koordinasi ini berjalan konsisten, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk menutup celah perekrutan ilegal sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses kerja yang aman dan bermartabat.


Komentar