Dompu, Radardemokrasi.com – Mantan kepsek Dompu kembali berkumpul, Rabu, 16 September 2026. Bukan untuk berebut kursi kepala sekolah, melainkan mengikuti pertemuan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Pertemuan itu menjadi babak baru setelah 68 kepala sekolah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diberhentikan dari jabatan melalui kebijakan mutasi Pemerintah Kabupaten Dompu pada Agustus 2026.
Kali ini yang dibicarakan bukan lagi siapa duduk di kursi kepala sekolah. Kursinya sudah bergeser. Yang bikin dahi ikut berkerut justru nasib data mereka di Dapodik.
Sejumlah mantan kepala sekolah disebut mendapati perubahan status dalam sistem pendidikan.
Sebagian data yang sebelumnya menunjukkan mereka sebagai guru, disebut terbaca sebagai tenaga kependidikan atau staf tata usaha.
Birokrasi digital rupanya punya selera humor sendiri. Kepala sekolah turun jabatan semestinya kembali menjadi guru. Namun layar komputer malah seperti berkata: selamat datang di meja administrasi.
Pertemuan di Aula Dikpora itu dihadiri sejumlah mantan kepala sekolah, Ketua PGRI, Ketua IGI, pengawas sekolah, serta perwakilan Ditjen GTK dan Kepala BGTK NTB melalui sambungan Zoom.
Sekretaris Dikpora Dompu, Iksan, menjelaskan bahwa perwakilan Ditjen GTK menerangkan perubahan status tersebut dapat terbaca secara otomatis dalam sistem.
Persoalannya tidak berhenti pada istilah dalam layar. Perubahan status dikhawatirkan membuat data jam mengajar tidak sinkron dan berimbas pada pemenuhan persyaratan tunjangan sertifikasi guru.
Berdasarkan data aduan yang disampaikan kepada DPRD Dompu dan IGI Dompu, terdapat 16 orang yang secara khusus dilaporkan mengalami perubahan status menjadi tenaga teknis atau administrasi sekolah.
Iksan sebelumnya menyebut proses mutasi telah melewati mekanisme administratif dan memperoleh Persetujuan Teknis atau Pertek dari BKN.
Dalam pertemuan tersebut, Ditjen GTK memberikan solusi agar persoalan segera disampaikan melalui surat resmi. Dikpora Dompu menyatakan akan mengirimkan surat pada hari yang sama kepada pihak terkait.
Maka, setelah kursi kepala sekolah dipindahkan, kini giliran data guru yang harus dibereskan. Jangan sampai jabatan selesai dimutasi, tetapi identitas guru ikut pensiun dari layar.
Sebab sistem boleh otomatis membaca data. Tetapi jika pembacaannya keliru, tetap manusia yang harus mengetuk pintu perbaikannya.


Komentar