Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / Pj Sekda Dompu dan Risiko Cacat Hukum Jelang 7 Oktober

Pj Sekda Dompu dan Risiko Cacat Hukum Jelang 7 Oktober

Ilustrasi Sekda Dompu (Foto: AI)
Ilustrasi Sekda Dompu (Foto: AI)

Dompu, Radardemokfasi.com – Pj Sekda Dompu sedang berada di titik yang tidak bisa lagi dipandang sebagai perkara administratif biasa. Menjelang 7 Oktober 2026, perhatian publik layak diarahkan pada satu pertanyaan sederhana tetapi fundamental: apakah seluruh kewenangan yang dijalankan masih berdiri di atas dasar hukum yang terang?

Pemerintahan Kabupaten Dompu tampaknya sedang gemar bermain api di ranah hukum administrasi negara. Menjelang tenggat krusial 7 Oktober 2026, daerah bermoto Nggahi Rawi Pahu ini berada di ambang krisis legitimasi birokrasi yang serius. Akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, H. Khairul Insyan, yang telah melalui perpanjangan berulang kali hingga memasuki periode ketiga dengan dalih diskresi, bukan lagi sekadar urusan rotasi personalia di internal pamong praja. Ini adalah alarm keras atas potensi lahirnya kebijakan-kebijakan daerah yang cacat hukum di bawah kepemimpinan Bupati Bambang Firdaus. Jika tidak segera diantisipasi, kecerobohan administrasi ini akan menjadi bom waktu yang siap meledak dan merugikan seluruh masyarakat Dompu.

Hukum administrasi negara dibuat bukan untuk ditekuk demi kenyamanan politik atau kompromi sektoral. Dalam konsideran hukum mana pun, tidak dikenal dispensasi “atas nama kelancaran pemerintahan” jika jalan yang ditempuh secara terang-benderang menabrak batas regulasi yang berlaku secara nasional.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah secara jelas mengatur kondisi penunjukan Pj Sekda.

Regulasi itu membedakan keadaan ketika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dengan keadaan ketika terjadi kekosongan Sekda. Untuk kondisi Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, masa jabatan Pj dapat berlangsung paling lama enam bulan. Sementara apabila terjadi kekosongan Sekda, masa jabatan Pj paling lama tiga bulan.

Tito Bilang Tes, DPR Bilang Tidak: PPPK Menunggu Kepastian

Di titik inilah persoalan Dompu menjadi penting untuk dibuka secara terang. Jika masa jabatan H. Khairul Insyan telah memasuki perpanjangan berulang kali, maka yang harus diperlihatkan kepada publik bukan sekadar alasan administratif, melainkan dasar hukum dari setiap keputusan pengangkatan dan perpanjangan tersebut.

Apakah statusnya berdiri karena kekosongan Sekda? Apakah sebelumnya terdapat kondisi Sekda tidak dapat melaksanakan tugas? Apakah setiap tahapan telah memperoleh persetujuan sebagaimana mekanisme yang diatur? Dan, yang paling penting, apakah dasar kewenangan tersebut masih berlaku ketika tanggal 7 Oktober 2026 tiba?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman. Justru sebaliknya, ia merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana pemerintahan daerah menjalankan kewenangannya.

Perpres 3 Tahun 2018 juga mengatur bahwa bupati atau wali kota mengangkat Pj Sekda kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ketika jangka waktu kekosongan telah mencapai tiga bulan dan Sekda definitif belum ditetapkan, regulasi tersebut menyediakan mekanisme penunjukan berikutnya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai Pj Sekda tidak seharusnya berhenti pada siapa yang menduduki kursi. Yang jauh lebih penting ialah apakah proses menuju kursi tersebut, masa jabatan yang dijalankan, serta kewenangan yang digunakan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara administratif.

Jabatan, Proyek dan Janji Politik: Siapa Koki di Dompu?

Mengapa posisi Sekretaris Daerah begitu sakral sehingga pengisiannya tidak boleh serampangan dan harus bebas dari status “Pj abadi”? Sekda adalah motor penggerak utama seluruh organ birokrasi di daerah.

Ia adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memegang kendali penuh atas lalu lintas keuangan daerah. Ia juga merupakan jangkar hukum administrasi yang bertugas melegitimasi setiap regulasi lokal, mulai dari Peraturan Daerah hingga Keputusan Bupati. Membiarkan seorang pejabat yang masa baktinya secara regulasi telah kedaluwarsa untuk tetap menandatangani dokumen-dokumen strategis-termasuk nota keuangan, KUA-PPAS, dan penjabaran APBD Perubahan 2026-adalah resep sempurna untuk memicu gugatan tata usaha negara dari elemen masyarakat maupun pihak ketiga yang dirugikan.

Dampak buruk dari pembiaran ini tidak main-main, melainkan bersifat sistemik dan destruktif. Setiap rupiah anggaran yang mengalir keluar dari kas daerah atas otorisasi jabatan yang secara hukum cacat formal dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Program-program strategis seperti pembangunan infrastruktur pesisir Kampung Nelayan Merah Putih bernilai miliaran rupiah hingga proyek strategis Pelabuhan Kilo terancam terseret ke dalam badai ketidakpastian hukum jika dokumen anggarannya kelak dipersoalkan di meja hijau. Ketika sebuah dokumen anggaran dinyatakan cacat hukum, maka seluruh turunannya-termasuk kontrak kerja dengan pihak ketiga-ikut gugur demi hukum. Apakah Bupati Dompu siap menanggung risiko ketika APBD daerahnya disengketakan, pembangunan mandek, dan pelayanan publik menjadi korbannya?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Pemerintahan tidak hanya dinilai dari cepat atau lambatnya sebuah program dijalankan. Pemerintahan juga dinilai dari apakah keputusan yang diambil memiliki kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang jelas.

Sebuah tanda tangan pejabat bukan sekadar tinta di atas kertas. Di belakangnya terdapat kewenangan, tanggung jawab, anggaran, dan konsekuensi hukum. Karena itu, ketika legalitas pejabat dipertanyakan, maka wajar jika publik ikut bertanya tentang legalitas keputusan yang lahir dari kewenangan tersebut.

Dompu Jadi Contoh, Rapor SPI Belum Diajak Foto Bersama

Kelambanan Pemkab Dompu dalam menggulirkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring Sekda definitif memicu tanda tanya besar dan kecurigaan di ruang publik. Alasan klasik bahwa proses seleksi terbuka tertunda karena pemerintah daerah masih fokus menyelesaikan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di dinas-dinas lain terdengar seperti apologia birokratis yang malas dan tidak profesional. Tata kelola pemerintahan yang baik tidak mengenal metode antrean linier yang kaku seperti itu; manajemen birokrasi modern dituntut mampu bergerak paralel demi efektivitas pelayanan. Menikmati zona nyaman di bawah payung penunjukan “Pj abadi” memperlihatkan rendahnya komitmen nyata dalam menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), terutama asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 sendiri merupakan regulasi yang secara khusus mengatur penunjukan Pj Sekda dan hingga kini tercatat berstatus berlaku.

Karena itu, setiap keputusan terkait Pj Sekda semestinya dapat diuji dengan merujuk pada regulasi yang berlaku, bukan hanya pada kebiasaan birokrasi atau alasan kebutuhan praktis pemerintahan.

Sisa hari menjelang 7 Oktober adalah panggung pembuktian atas komitmen konstitusional Bupati Bambang Firdaus. Karpet merah perpanjangan masa jabatan untuk orang yang sama telah habis di mata hukum. Pilihan rasional sekaligus konstitusional yang tersisa kini hanya ada dua. Pertama, segera melayangkan surat izin pembentukan Pansel ke KASN untuk mencari Sekda definitif tanpa menunda-nunda lagi. Kedua, menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai pejabat transisi untuk tugas administrasi rutin jangka pendek sembari mengusulkan nama Pj baru yang berbeda kepada Gubernur NTB demi menyambung legalitas hukum administrasi daerah.

Namun, satu hal harus diperjelas. Mekanisme yang ditempuh pemerintah daerah tidak cukup hanya disebut sebagai “diskresi”.

Diskresi dalam pemerintahan bukan ruang kosong tanpa batas. Ia harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Dompu harus disadarkan bahwa mengelola sebuah daerah tidak sama dengan mengelola tim sukses politik di masa kampanye yang penuh kompromi akomodatif.

Aturan hukum ada untuk dipatuhi dan dijadikan jangkar keselamatan bersama, bukan ditekuk demi menyiasati keadaan atau mengamankan posisi lingkaran tertentu. Sebelum lonceng 7 Oktober berbunyi dan membawa petaka cacat hukum yang merugikan rakyat Dompu, sudahi era kompromi birokrasi ini dan kembalikan marwah pemerintahan daerah ke jalur konstitusi yang benar. Sanksi administrasi hingga bayang-bayang audit investigatif BPK siap menanti jika peringatan ini diabaikan.

Pada akhirnya, persoalan Pj Sekda Dompu bukan semata soal seorang pejabat dan sebuah jabatan. Ini soal bagaimana pemerintah menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap kewenangan mempunyai batas, setiap keputusan memiliki dasar, dan setiap tanda tangan memiliki konsekuensi.

7 Oktober 2026 karena itu layak dipandang sebagai momentum untuk membuka kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan status Pj Sekda: surat pengangkatan, dasar persetujuan, masa berlaku keputusan, serta proses menuju pengisian Sekda definitif.

Jika seluruhnya memang memiliki dasar hukum yang jelas, pemerintah tidak perlu alergi terhadap pertanyaan publik. Justru keterbukaan dokumen akan menjadi jawaban paling sederhana atas kegaduhan yang berkembang.

Sebaliknya, jika terdapat kekosongan dasar hukum atau persoalan administratif dalam setiap tahapan, maka pemerintah memiliki kesempatan untuk memperbaikinya sebelum keputusan-keputusan yang lahir dari jabatan tersebut menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Sebab pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik. Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mampu menjelaskan dasar dari setiap kewenangannya.

Dan menjelang 7 Oktober, Dompu sedang membutuhkan penjelasan itu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *