Sumbawa, Radardemokrasi.com – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., meminta hasil penelitian tentang keberadaan masyarakat adat dan/atau masyarakat hukum adat tidak berhenti sebagai dokumen akademik. Kajian itu harus menjadi pijakan pemerintah dalam merumuskan kebijakan, terutama ketika pembangunan dan investasi di Sumbawa bergerak semakin cepat.
Pesan tersebut disampaikan Jarot saat membuka Diseminasi Hasil Penelitian “Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Hukum Adat” di Auditorium Universitas Samawa (UNSA), Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan itu mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, peneliti BRIN, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat adat, Komnas HAM, AMAN, serta civitas akademika UNSA.
Jarot menegaskan, adat harus dikaji melalui penelitian ilmiah, bukan dibangun dari anggapan, asumsi, atau cerita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, hasil kajian yang objektif, transparan, partisipatif, dan ilmiah dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar kuat dalam mengambil keputusan.
Kebutuhan itu semakin penting karena Sumbawa tengah menghadapi sejumlah agenda besar pembangunan. Pemerintah daerah mendorong industri unggas terintegrasi, persiapan produksi garam nasional, pengembangan kawasan Samota, hingga rencana investasi industri pertambangan berskala besar.
Di tengah arus investasi tersebut, Jarot mengingatkan agar pembangunan tidak berubah menjadi sekadar eksploitasi sumber daya alam. Investasi, kata dia, harus membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, memperluas kesempatan usaha masyarakat lokal, sekaligus menjaga ruang hidup dan hak masyarakat.
“Masyarakat kita jaga, investor kita jaga, kita amankan. Dua-duanya harus imbang,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan pembangunan dengan program Sumbawa Hijau Lestari. Kerusakan hutan dan lahan, menurut Jarot, dapat mengancam sumber air sekaligus meningkatkan risiko banjir dan longsor. Karena itu, penghijauan kawasan kritis dan perlindungan kawasan yang masih lestari menjadi bagian penting pembangunan.
Pada akhirnya, penelitian masyarakat adat diminta tidak berakhir di perpustakaan. Hasilnya harus dibicarakan bersama dan diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpijak pada data, kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan Sumbawa.


Komentar