Dompu, Radardemokrasi.com – 23 Plt Tamat, Pj Sekda Sekarat, 11 kursi JPT masih jomblo Menunggu Bupati Sadar! Kalau birokrasi adalah mesin pemerintahan, Kabupaten Dompu kini seperti kendaraan yang lampu indikatornya menyala bersamaan. Dua puluh tiga pelaksana tugas (Plt) disebut telah melewati masa penugasan, masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) mendekati garis akhir, sementara sebelas kursi eselon II masih menunggu kepastian. Pertanyaannya sederhana, tetapi bunyinya mungkin kurang nyaman di telinga penguasa: Bupati Bambang Firdaus sedang menata pemerintahan atau menunggu masalah selesai dengan sendirinya?
Angka-angka itu bukan sekadar bahan lelucon untuk meramaikan obrolan di warung kopi. Di baliknya ada urusan serius: kepastian kewenangan, kesinambungan administrasi, dan tanggung jawab pelayanan publik. Jabatan pemerintahan bukan kursi hajatan yang boleh dibiarkan kosong sampai tuan rumah ingat siapa yang belum datang. Apalagi jika yang dipertaruhkan adalah kelancaran organisasi perangkat daerah dan kepastian pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Informasi yang menjadi sorotan menyebutkan, 23 Plt eselon III berakhir masa penugasannya sejak 2 Oktober 2026. Sementara itu, masa tugas Pj Sekda Dompu disebut mendekati batas akhir pada 14 Oktober. Pada saat bersamaan, sebelas jabatan eselon II masih menunggu kepastian pelantikan atau tindak lanjut proses pengisian. Jika data tersebut sesuai dengan dokumen resmi, Pemerintah Kabupaten Dompu menghadapi pekerjaan rumah administratif yang tak pantas dibiarkan menumpuk seperti berkas lama di sudut lemari.
Bupati Bambang tentu memiliki kewenangan dalam mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan bukan tiket untuk membiarkan publik menebak-nebak. Ketika masa penugasan pejabat mendekati atau melewati batas waktu, masyarakat berhak mengetahui apa langkah pemerintah berikutnya. Apakah penugasan telah diperpanjang secara sah? Apakah pengganti sudah disiapkan? Atau proses administrasinya masih berjalan di antara meja, map, dan tanda tangan yang belum kunjung bertemu?
Jangan sampai kalender bekerja lebih cepat daripada birokrasi. Tanggal terus berganti, tenggat semakin dekat, tetapi kepastian justru berjalan seperti siput yang sedang cuti. Kalau urusan ini sudah diketahui sejak awal, semestinya persiapan juga dilakukan sejak awal. Pemerintahan tidak seharusnya baru sibuk mencari payung ketika hujan administrasi sudah turun sampai ke ruang kerja.
Meski begitu, berakhirnya masa penugasan tidak otomatis berarti seluruh tindakan pejabat setelah tanggal tersebut cacat hukum. Status setiap Plt perlu diperiksa melalui surat keputusan, masa berlaku, dasar penugasan, dan ketentuan yang relevan. Justru karena persoalannya menyangkut hukum administrasi, pemerintah harus menjelaskan keadaan sebenarnya dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan yang membuat persoalan terlihat selesai padahal pertanyaan pokoknya masih menggantung.
Lalu, bagaimana dengan Pj Sekda yang disebut mendekati batas akhir masa tugas pada 14 Oktober? Posisi ini bukan jabatan pelengkap untuk mengisi daftar struktur organisasi. Sekda berperan penting dalam koordinasi perangkat daerah dan jalannya administrasi pemerintahan. Karena itu, langkah transisi harus dipersiapkan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan tidak muncul kekosongan kepemimpinan administratif hanya karena keputusan datang terlambat.
Sebelas kursi eselon II pun jangan dibiarkan menjadi koleksi furnitur paling mahal dalam birokrasi. Publik perlu mengetahui sejauh mana proses pengisian jabatan berjalan. Apakah seleksi telah selesai? Apakah hasilnya sudah melalui tahapan persetujuan yang diwajibkan? Jika masih ada hambatan, apa penyebabnya dan kapan proses itu ditargetkan selesai? Pertanyaan semacam ini bukan gangguan terhadap pemerintah. Ini bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan pemerintahan daerah.
Di sinilah birokrasi Dompu membutuhkan lebih dari sekadar slogan kerja dan janji pembenahan. Bupati perlu menunjukkan bahwa setiap jabatan dikelola dengan perencanaan, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai pejabat menunggu keputusan, organisasi menunggu pimpinan, sementara masyarakat menunggu pelayanan yang semestinya berjalan tanpa drama pergantian jabatan.
Opini ini bukan vonis bahwa seluruh proses kepegawaian Pemerintah Kabupaten Dompu melanggar hukum. Namun, jika benar 23 penugasan telah berakhir, masa tugas Pj Sekda tinggal menghitung hari, dan sebelas jabatan eselon II belum memperoleh kepastian, pemerintah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan duduk persoalannya. Transparansi adalah jawaban paling masuk akal untuk meredakan kecurigaan.
Bupati Bambang, publik tidak meminta pertunjukan sulap. Tidak perlu menghilangkan masalah dengan satu kibasan tangan, apalagi menyulap kursi kosong menjadi pejabat dalam semalam. Yang dibutuhkan ialah keputusan yang sah, proses yang transparan, dan kepastian waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, 23 Plt tidak bisa selamanya hidup dari masa lalu, Pj Sekda tidak bisa terus berdiri di ambang tenggat, dan sebelas kursi eselon II tidak semestinya menunggu sampai berdebu untuk memperoleh tuannya. Kalau semuanya sudah masuk agenda pemerintah, tunjukkan hasilnya. Kalau masih tersendat, jelaskan sebabnya.
Bupati Bambang, yang sedang menunggu siapa sebenarnya: pejabat menunggu keputusan, atau keputusan menunggu keberanian untuk diterbitkan?
Dompu membutuhkan pemerintahan yang bergerak, bukan birokrasi yang sibuk menghitung hari. Sebab, ketika masa penugasan berakhir dan kursi jabatan tetap menggantung, yang dipertaruhkan bukan cuma administrasi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintahnya.


Komentar