Sertifikasi Cair, Gaji Terhenti, Dana BOS Ikut Disorot
Dompu, Radardemokrasi.com – Gaji guru menguap, sementara pertanyaan tentang kue dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) justru semakin ramai. Di Kabupaten Dompu, belasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) mengaku kecewa karena penghasilan yang sebelumnya mereka terima melalui dana BOS terhenti setelah mereka memperoleh tunjangan sertifikasi.
Mereka telah mengantongi Surat Keputusan (SK) PPPK PW. Mereka juga telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan menerima tunjangan sertifikasi. Namun, menurut pengakuan mereka, penghasilan dari dana BOS yang sebelumnya diterima tidak lagi mengalir.
Ironisnya, mereka mengaku tidak memperoleh penjelasan yang benar-benar menjawab pertanyaan mendasar: apakah penerimaan tunjangan sertifikasi otomatis membuat guru PPPK PW kehilangan hak atas penghasilan yang sebelumnya bersumber dari dana BOS?
Belasan guru tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan melalui redaksi. Mereka mengaku kecewa sekaligus bingung menghadapi perubahan pembayaran yang disebut terjadi setelah penerbitan SK dan penerimaan tunjangan sertifikasi.
“SK sudah kami kantongi, tetapi setelah menerima tunjangan sertifikasi, gaji kami terhenti. Apakah memang ada aturan yang menyatakan guru PW yang menerima sertifikasi tidak boleh lagi menerima penghasilan dari dana BOS?” demikian inti keluhan mereka kepada wartawan.
Pertanyaan itu bukan perkara kecil bagi guru yang menggantungkan penghidupan pada penghasilan bulanan. Mereka mengaku melihat guru PW yang belum menerima sertifikasi masih memperoleh penghasilan dari dana BOS di sekolah masing-masing.
Perbedaan tersebut memunculkan tanda tanya. Apakah penghentian pembayaran merupakan konsekuensi aturan yang memang berlaku, atau ada mekanisme administrasi yang belum diterangkan secara utuh kepada guru bersangkutan?
Mereka tidak meminta pemerintah membayar sesuatu yang dilarang aturan. Mereka meminta penjelasan tentang dasar hukum, mekanisme pembayaran, dan alasan mengapa penghasilan yang sebelumnya diterima kemudian berhenti.
Sebab, guru tidak seharusnya dipaksa menebak-nebak kebijakan yang menyangkut dapur rumah tangganya sendiri.
BPKAD: Jangan Asal Menyebut Guru Tidak Pernah Digaji
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM., memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Kepada wartawan melalui sambungan telepon, Syahroni mengatakan bahwa hingga saat ia memberikan keterangan, pihaknya belum menerima surat resmi dari Dikpora yang menyampaikan adanya guru yang sama sekali belum menerima penghasilan.
Menurut dia, informasi yang diterimanya menyebutkan penghasilan guru tersebut sebelumnya telah tertutupi melalui pembayaran yang bersumber dari dana BOS.
Karena itu, Syahroni meminta persoalan tersebut dikomunikasikan dengan OPD teknis, terutama Dikpora. Ia juga menyarankan agar persoalan kebijakan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah.
Syahroni mengingatkan agar narasi mengenai guru PPPK PW yang sama sekali tidak pernah menerima gaji atau pendapatan disampaikan secara hati-hati.
Menurut dia, pengangkatan PPPK Paruh Waktu memiliki persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk kejelasan status kepegawaian serta penghasilan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Jika sejak awal pengangkatan seorang guru disebut sama sekali tidak memiliki penghasilan, menurut Syahroni, sumber pendapatan ketika proses pengangkatan perlu ditinjau kembali. Sebab, tenaga guru bisa saja menerima penghasilan dari dana BOS atau sumber pendanaan lain yang sah, meskipun nominalnya belum ideal.
“BPKAD ini hanya juru bayar,” demikian penegasan Syahroni mengenai batas kewenangan lembaganya.
Ia juga mengingatkan agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai status administrasi PPPK PW. Ia menyinggung adanya wacana bahwa PPPK Paruh Waktu dapat berproses menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Pernyataan BPKAD tersebut memberikan satu batas penting: klaim tidak pernah menerima penghasilan harus dibedakan dari klaim penghasilan terhenti atau tidak lagi dibayarkan.
Namun, persoalan yang dikeluhkan para guru bukan semata-mata apakah mereka pernah menerima uang. Persoalannya ialah mengapa pembayaran yang sebelumnya mereka terima disebut berhenti, apa dasar penghentiannya, dan apakah keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di titik ini, penjelasan bahwa BPKAD hanya bertindak sebagai juru bayar belum menyelesaikan persoalan. Publik masih menunggu jawaban OPD yang memiliki kewenangan teknis dan kebijakan.
Dikpora: Guru PW Penerima TPG Tidak Bisa Lagi Menerima BOS
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Muhamad Iksan, menyampaikan penjelasan yang lebih langsung mengenai mekanisme pembayaran penghasilan guru PPPK PW pada 2026.
Menurut Iksan, pembayaran penghasilan PPPK PW pada tahun ini dibebankan pada dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sesuai surat dari pemerintah pusat. Ketentuan tersebut, kata dia, tetap berlaku hingga akhir 2026.
Namun, Iksan menegaskan bahwa guru PW yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa lagi menerima penghasilan dari dana BOS.
Pernyataan ini menjadi salah satu kunci polemik. Jika memang terdapat ketentuan yang melarang pembayaran tersebut, pemerintah perlu menunjukkan dasar tertulisnya agar para guru memahami mengapa penghasilan mereka berhenti.
Bukan sekadar mengatakan boleh atau tidak boleh. Nomor surat, tanggal penerbitan, isi ketentuan, cakupan penerima, serta mekanisme pelaksanaannya perlu dibuka dan dijelaskan.
Sebab, istilah sertifikasi dan tunjangan profesi tidak boleh dicampuradukkan begitu saja. Memiliki sertifikat pendidik tidak otomatis berarti seseorang telah memenuhi seluruh persyaratan pencairan TPG. Sebaliknya, guru yang benar-benar telah menerima TPG harus diperiksa berdasarkan ketentuan pembayaran yang berlaku baginya.
Ada beberapa hal yang perlu dibedakan.
Pertama, status kepegawaian. SK PPPK PW merupakan dokumen pengangkatan. Status tersebut harus dibedakan dari hak atas setiap komponen penghasilan dan sumber pembayarannya.
Kedua, dana BOS atau BOSP. Dana pendidikan ini penggunaannya terikat pada petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Pembayaran kepada tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan, memiliki dasar yang sah, dan tidak boleh melampaui batas penggunaan yang ditetapkan.
Ketiga, tunjangan profesi guru. TPG merupakan tunjangan dengan persyaratan dan mekanisme tersendiri. Kepemilikan serdik, penetapan sebagai penerima, dan realisasi pencairan merupakan hal berbeda yang perlu diperiksa secara cermat.
Keempat, larangan pembayaran ganda atau pembayaran yang tidak memenuhi syarat. Jika aturan yang berlaku memang melarang penerimaan penghasilan tertentu dari BOS bagi guru yang telah menerima TPG, pemerintah harus menjelaskan ketentuan tersebut dan menunjukkan bagaimana aturan itu diterapkan pada guru yang bersangkutan.
Kelima, mekanisme penyelesaian. Apabila penghentian penghasilan terjadi karena perubahan status atau penyesuaian sumber pendanaan, pemerintah perlu menjelaskan kapan perubahan berlaku, siapa yang menetapkan, dan bagaimana status pembayaran guru ditentukan.
Rincian tersebut penting agar publik tidak mencampuradukkan penghasilan dari pelaksanaan tugas dengan tunjangan profesi, atau menganggap seluruh penerima sertifikasi otomatis memiliki keadaan administrasi yang sama.
Penjelasan lisan dari pejabat merupakan keterangan penting, tetapi belum menggantikan dokumen aturan yang menjadi dasar keputusan. Karena itu, surat pemerintah pusat yang dirujuk Dikpora perlu diperiksa sebelum kesimpulan hukum ditarik.
Jika larangan itu memang berlaku, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ada pengecualian, jelaskan siapa yang memenuhi syarat. Jangan biarkan guru hanya menerima keputusan, tetapi tidak memahami alasan di baliknya.
Guru Kehilangan Penghasilan, Dugaan Pembagian BOS Ikut Mengusik
Di tengah keluhan guru PPPK PW, penelusuran media ini juga mengarah pada pertanyaan lain: bagaimana dana BOS dikelola dan siapa saja yang menerima pembayaran dari sumber tersebut?
Dalam penelusuran redaksi, muncul dugaan bahwa sejumlah guru berstatus PNS dan PPPK penuh waktu juga menerima pembayaran dari dana BOS. Dugaan ini perlu diuji dengan dokumen pembayaran, daftar penerima, dasar penugasan, serta aturan penggunaan dana yang berlaku pada tahun anggaran terkait.
Jika pembayaran tersebut sah dan memenuhi ketentuan, dasar hukumnya perlu dijelaskan. Jika ditemukan pembayaran yang tidak sesuai aturan, persoalan itu harus diperiksa dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Media ini juga memperoleh informasi mengenai temuan pemeriksaan BPK RI pada periode 2022–2023 yang disebut berkaitan dengan dana BOS lebih dari Rp1,5 miliar dan pembayaran yang mengalir kepada PNS.
Informasi tersebut merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, angka, rincian temuan, pihak yang menerima pembayaran, serta status tindak lanjutnya harus dicocokkan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK yang relevan.
Tanpa dokumen tersebut, angka Rp1,5 miliar tidak boleh langsung dianggap sebagai kerugian negara yang telah dipastikan, dan tidak boleh pula digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap pembayaran kepada PNS merupakan pelanggaran.
Meski demikian, pertanyaan publik tetap sah: jika pernah ada temuan mengenai pengelolaan dana BOS, bagaimana tindak lanjutnya? Apakah rekomendasi pemeriksa telah dilaksanakan? Apakah terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan? Apakah kelemahan administrasi telah diperbaiki?
Pertanyaan itu justru penting untuk memastikan bahwa dana pendidikan dikelola secara transparan dan konsisten.
Penelusuran media ini juga memunculkan dugaan bahwa praktik pembayaran yang dipersoalkan masih berlangsung. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti transaksi, dokumen pendukung, dan konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Di sinilah ironi itu terasa. Guru yang mengaku kehilangan penghasilan meminta penjelasan mengenai aturan. Pada saat yang sama, dugaan ketidaksesuaian pembayaran dana BOS menuntut pemeriksaan yang tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan.
Jika aturan berlaku, ia harus berlaku konsisten. Jika ada pembayaran yang menyimpang, siapa pun penerimanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang sama.
Dana pendidikan bukan kue yang boleh dibagi berdasarkan kebiasaan, kedekatan, atau siapa yang paling kuat bersuara. Setiap rupiah harus memiliki dasar penggunaan, penerima yang memenuhi syarat, dan bukti pertanggungjawaban.
Inspektorat dan BPK, Siapa Menjawab Temuan Lama?
Munculnya informasi mengenai dugaan pembayaran dana BOS yang tidak sesuai ketentuan juga mengundang pertanyaan terhadap pengawasan.
Ke mana Inspektorat Kabupaten Dompu harus menindaklanjuti persoalan ini? Bagaimana perkembangan tindak lanjut temuan BPK RI yang disebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOS pada 2022–2023?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa lembaga pengawas telah lalai. Ini merupakan permintaan agar fungsi pengawasan dijelaskan melalui informasi yang bisa diperiksa publik.
Inspektorat dan BPK memiliki fungsi berbeda. Inspektorat merupakan aparat pengawasan internal pemerintah daerah, sedangkan BPK menjalankan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Karena itu, publik perlu mengetahui apakah ada pemeriksaan lanjutan, rekomendasi yang harus dilaksanakan, atau perbaikan administrasi yang masih berjalan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar dugaan tidak terus berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Namun, bila memang terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, tindak lanjutnya harus jelas. Jangan sampai persoalan hanya ramai ketika muncul dalam pemberitaan, kemudian menghilang tanpa penjelasan mengenai hasil pemeriksaan.
Gaji guru menguap, kue BOS siapa yang lahap? Pertanyaan dalam judul ini bukan penetapan bahwa ada pihak yang melakukan penyimpangan. Ini adalah pertanyaan jurnalistik yang menuntut transparansi mengenai penggunaan anggaran dan konsistensi penerapan aturan.
Lukman ITK Dompu Pernah Menyoroti Gaji Guru PW
Di sisi lain, Ketua ITK Dompu, Lukman, disebut dalam informasi yang dihimpun redaksi sebagai pegiat lembaga swadaya masyarakat yang beberapa kali menyuarakan persoalan guru PPPK PW yang dinilai belum memperoleh penghasilan secara layak.
Lukman juga disebut berencana mengajukan gugatan perdata berkaitan dengan persoalan pembayaran penghasilan guru PW tersebut.
Rencana itu perlu dikonfirmasi langsung kepada Lukman, termasuk mengenai objek gugatan, pihak yang akan digugat, dasar hukum, dan tuntutan yang hendak diajukan. Tanpa konfirmasi tersebut, rencana gugatan tidak dapat dianggap telah resmi didaftarkan ke pengadilan.
Apabila ditempuh, jalur hukum dapat menjadi sarana untuk menguji hak dan kewajiban para pihak. Namun, penyelesaian persoalan ini sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan istilah “belum digaji” atau “sudah menerima sertifikasi”.
Yang harus diperiksa ialah dokumen pengangkatan, bukti pembayaran sebelum dan sesudah penerimaan TPG, aturan penggunaan BOSP, serta surat kebijakan pemerintah pusat yang menjadi rujukan Dikpora.
Dengan dokumen tersebut, persoalan bisa diuji secara lebih objektif: apakah penghentian penghasilan telah sesuai aturan, apakah terdapat kekeliruan administrasi, atau apakah ada hak yang memang harus diselesaikan melalui mekanisme tertentu.
Pemerintah Jangan Hanya Menyuruh Guru Memahami Aturan
Pemerintah Kabupaten Dompu perlu memberikan jawaban tertulis terhadap persoalan ini. Dikpora perlu menjelaskan dasar penghentian pembayaran dan mekanisme penghasilan guru PPPK PW. BPKAD perlu menerangkan mekanisme pembayaran sesuai kewenangannya. Sekretaris Daerah dapat mengoordinasikan penyelesaian jika persoalan tersebut melibatkan lebih dari satu OPD.
Pemerintah juga perlu menjelaskan hasil penelusuran terhadap dugaan pembayaran dana BOS kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, apabila dugaan tersebut didukung dokumen yang dapat diperiksa.
Inspektorat perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan dan tindak lanjut pengawasan sesuai hasil pemeriksaan yang tersedia. Sementara itu, informasi tentang temuan BPK harus merujuk pada dokumen resmi, bukan sekadar angka yang beredar.
Guru berhak mengetahui status penghasilannya tanpa harus menebak-nebak. Jika pembayaran memang tidak dapat dilakukan dari dana BOS setelah penerimaan TPG, tunjukkan dasar hukumnya dan jelaskan konsekuensinya. Jika terdapat kekeliruan administrasi, terangkan mekanisme koreksinya.
Sertifikasi semestinya menjadi bagian dari peningkatan profesionalitas guru, bukan sumber kebingungan baru mengenai penghasilan. Pada saat yang sama, setiap sumber dana pendidikan wajib dikelola berdasarkan ketentuan dan diawasi tanpa pilih kasih.
Pada akhirnya, masalah ini bukan hanya tentang berapa rupiah yang diterima atau tidak diterima seorang guru. Ini juga tentang kepastian aturan, transparansi anggaran, dan kesediaan pemerintah menjelaskan keputusan yang berdampak langsung pada tenaga pendidik.
Aturan tidak boleh hanya terdengar tegas ketika guru kecil mempertanyakan penghasilannya. Pengelolaan dana pendidikan pun harus terbuka ketika muncul dugaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Kalau semua sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Kalau ada yang keliru, periksa dan perbaiki. Kalau ada temuan pemeriksaan, jelaskan tindak lanjutnya.
Jangan biarkan guru terus bertanya, pejabat saling menunjuk, dan publik hanya bisa menebak siapa yang menikmati kue anggaran.
Sebab, dana BOS diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, bukan untuk menyisakan tanda tanya.


Komentar