Dompu, Radardemokrasi.com – Lulus CPNS, Berujung Penjara. Siapa yang Menjual Ijazah? Pertanyaan ini kembali mencuat setelah dugaan ijazah bermasalah hasil kerja sama Yayasan UBS Kabupaten Bima dan Universitas Tritunggal Surabaya terus bergulir dan menjadi topik trending pemberitaan media online Radardemokrasi.com, Senin, 2 November 2026.
Tim investigasi media ini berhasil menghimpun keterangan dari seorang oknum berinisial ZN yang mengaku sebagai seorang Doktor, aktivis pegiat LSM KPK Independen NTB, sekaligus Dosen di Yayasan UBS. ZN juga diduga menjadi bagian dari salah satu oknum yang merekrut banyak mahasiswa di Kabupaten Dompu, Bima, Kota Bima, dan Sumbawa.
Menurut ZN, kerja sama membuka kelas jarak jauh antara Yayasan UBS dan Universitas Tritunggal Surabaya legal dan sah secara hukum Indonesia. Alasannya, kedua pihak sebelumnya telah menandatangani MOU atau perjanjian kerja sama yang mengikat secara hukum.
Artinya, kata ZN, izin pemerintah tidak perlu ada sepanjang sudah terdapat MOU.
“Untuk apa ada izin penyelenggaraan pendidikan tinggi kalau sudah ada MOU,” katanya dengan nada sedikit tinggi saat dicecar pertanyaan wartawan pada Minggu, 1 November 2026, melalui sambungan telepon.
ZN sendiri tidak membantah pernah merekrut banyak mahasiswa dari Kecamatan Pekat dan sekitarnya. Secara kebetulan, sebelum purna tugas di salah satu SMPN di Kecamatan Pekat, ZN bertugas sebagai guru kala itu.
“Ya, saya lupa yang jelas banyak di Kecamatan Pekat dan Dompu yang terdaftar di UBS kala itu. Iya, saya lupa berapa jumlahnya, tapi banyak. Karena kampus kami membuka kelas di seluruh Indonesia sampai di Papua sana,” katanya melanjutkan jawaban atas pertanyaan wartawan.
Beberapa keanehan mulai muncul saat wawancara berlangsung. ZN mulai terlihat ketar-ketir ketika diserbu dengan pertanyaan kunci: apakah dirinya mengetahui jejak pidana ketua Yayasan UBS pada tahun 2011?
ZN menjawab, “Ya, saya tahu. Itu kan difitnah beliau karena ada oknum yang tidak senang dengan ketua yayasan kami. Saat itu beliau divonis penjara bukan soal membuka kampus ilegal.”
Lagi-lagi ZN bertahan dengan pernyataan bahwa pihaknya memiliki MOU.
“Kami minta MOU, untuk apa izin?” katanya.
Padahal, berdasarkan informasi putusan PN Raba Bima yang dihimpun tim investigasi, terdakwa dihukum selama dua tahun penjara dengan amar putusan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah terkait.
ZN juga sempat dicecar dengan pertanyaan soal putusan PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan keabsahan kubu pengelola Universitas Tritunggal Surabaya.
Namun, ZN malah balik menyebut, “Oh, itu. Kami punya MOU dengan kubu yang menang dan sah atas putusan PN Surabaya dan MA. Makanya hingga 2018 kami masih berhak melahirkan alumni dan berhak menerbitkan ijazah hingga 2018.”
Keanehan mulai muncul dari pengakuan ZN. Di sinilah titik awal keanehan cerita ZN sebagai salah satu oknum yang dipercaya Yayasan UBS kala itu.
Keanehan Pertama: Putusan PN Sumba Timur Waingapu
Kasus atas nama inisial NH dan SN, salah satu warga Kecamatan Dompu dan Kecamatan Sila, Kabupaten Bima, memang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Waingapu (Sumba Timur) melalui Putusan Nomor 139/Pid.B/2012/PN.WNP HKI.
Berikut adalah rincian fakta hukum dari putusan PN Waingapu tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan di PN Waingapu, ijazah milik Terdakwa NH merupakan produk Universitas Tritunggal Surabaya tertanggal 26 Juli 2009.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh:
Rektor: Prof. DR. HR. Soejoedono R, DH, SH, MM, MBA.
Dekan FKIP: A.M. Nilosoewarno, S.Pd., MM.Pd.
Duduk Perkara dan Delik Pidana
Kasus ini bermula dari seleksi penerimaan CPNS di Kabupaten Sumba Timur pada tahun 2010. Kejari Waingapu menyelidiki ijazah palsu PNS atas nama NH yang mendaftar menggunakan ijazah dari kelas jarak jauh bentukan kubu Kalijudan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ke Kopertis Wilayah VII Jawa Timur, negara menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sah dan tidak terdaftar karena diterbitkan oleh pengurus yang tidak memiliki kewenangan akademis serta melanggar larangan kelas jauh.
Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan tindakan menggunakan ijazah tersebut sebagai tindak pidana penggunaan ijazah atau dokumen palsu.
Bukan Kasus Baru
Praktik penyebaran ijazah ilegal dengan tanda tangan Soejoedono dan Nilosoewarno ini disebut sebagai jaringan lama yang modusnya menyasar wilayah kepulauan, yakni NTT dan NTB.
Sudah Ada Kekuatan Hukum Tetap
Pengadilan di wilayah hukum terdekat, yakni Waingapu, sudah menetapkan perkara penggunaan ijazah berformat tersebut sebagai tindak pidana.
Terdakwa dalam kasus ini menjerat dua orang, yaitu NH dan SN. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menggunakan ijazah, akta IV, dan transkrip akademik yang dinyatakan palsu dan dilegalisir untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Sumba Timur.
Sumber Ijazah Palsu
Ijazah tersebut diketahui berasal dari Universitas Tritunggal Surabaya (UTS) yang berlokasi di Jalan Kalidami, Surabaya.
Lembaga tersebut dinyatakan tidak berizin resmi oleh pemerintah, berbeda dengan Universitas Tri Tunggal Surabaya resmi yang terdaftar di Kopertis VII atau Pangkalan Data Dikti, beralamat di Jalan Kalijudan.
Amar Putusan (Vonis)
Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman:
Pidana penjara: masing-masing satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
Denda: masing-masing sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Dari dua kasus yang telah divonis PN Sumba Timur ini, nampaknya ZN belum mengetahui secara pasti.
Keanehan Kedua: Ijazah Terbit Setelah Kampus Ditutup?
Keanehan berikutnya, ZN masih mengaku berhak menerbitkan ijazah hingga tahun akademik 2018.
Sementara itu, posisi Universitas Tritunggal Surabaya, yakni kubu penerbit ijazah yang diduga kuat palsu ini, telah mengalami kekalahan telak soal gugatan pengurus yang berhak menggunakan nama Tritunggal Surabaya melalui amar putusan PN Surabaya tahun 2014 dan amar putusan MA tahun 2015.
Yang menarik, pada tanggal 1 November 2015, kampus Tritunggal Surabaya resmi ditutup secara permanen oleh pemerintah pusat terkait.
Namun, yang menjadi pertanyaan, mengapa masih ada ijazah yang terbit pada tahun 2016?
Sebut saja ijazah atas nama inisial PJ, oknum guru di Kecamatan Pekat. Ijazah cetakan 2016 inilah yang menjadi salah satu titik kejanggalan keaslian ijazah dimaksud.
Jika pengakuan ZN bahwa pihaknya masih berhak menerbitkan ijazah hingga 2018 benar, lalu bagaimana menjelaskan keberadaan putusan pengadilan tahun 2014 dan 2015 serta informasi penutupan kampus pada 1 November 2015?
Pertanyaan inilah yang perlu dijawab melalui dokumen resmi, bukan sekadar klaim kerja sama.
NH Buka Suara: Lulus CPNS Dipecat dan Dipenjara
Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, wartawan mendatangi kediaman NH.
NH yang didampingi suaminya menceritakan awal mula dirinya mengikuti seleksi CPNS hingga akhirnya dipecat dan dipenjara selama satu tahun.
“Ya, saya baru lulus CPNS sembilan bulan, tiba-tiba ada panggilan polisi. Saya dituduh menggunakan ijazah palsu Tritunggal Surabaya. Singkat cerita, saya dituntut JPU Sumba Timur dan divonis bersalah dengan amar putusan menggunakan ijazah kelas jauh tanpa izin dan ijazah palsu.”
“Semua itu terpaksa saya jalani bersama salah satu rekan saya. Dipenjara dan dipecat.”
Ia berpesan, siapa pun yang menggunakan ijazah tersebut sebaiknya berhati-hati karena ijazah itu bermasalah.
“Saya korban penipuan Yayasan UBS. Sekali lagi, segera cari pengurus yang merekrut Anda dan minta pertanggungjawabannya. Jangan tunggu Anda dijerat,” ia mengingatkan dengan nada sedih.
Pengakuan NH menjadi bagian penting dari penelusuran ini. Sebab, persoalan ijazah kelas jauh bukan hanya menyangkut legalitas lembaga pendidikan, tetapi juga menyangkut nasib orang-orang yang pernah menggunakan ijazah tersebut untuk mengikuti seleksi CPNS.
Lulus CPNS, tetapi kemudian harus menghadapi proses hukum, kehilangan pekerjaan, dan menjalani hukuman penjara. Pengalaman NH menjadi peringatan bagi siapa pun yang pernah direkrut untuk mengikuti program pendidikan serupa.
Investigasi Belum Berakhir
Wartawan juga berupaya menelusuri jejak pengurus UBS dan Tritunggal Surabaya, namun belum berhasil dihimpun atau ditemui.
Tim investigasi media ini akan terus melanjutkan penelusuran demi membongkar dugaan sindikat pemalsuan ijazah dimaksud.
Pertanyaan yang masih menggantung bukan hanya soal siapa yang merekrut mahasiswa, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab ketika ijazah yang digunakan ternyata dinyatakan bermasalah oleh pengadilan.
Apakah MOU cukup untuk membenarkan penyelenggaraan kelas jarak jauh? Siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan ijazah? Dan siapa yang harus bertanggung jawab atas nasib mereka yang mengaku menjadi korban?
Pihak Yayasan UBS, Universitas Tritunggal Surabaya, ZN, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Investigasi belum selesai. Penelusuran akan terus berlanjut.


Komentar