Nasional
Beranda / Nasional / Dompu Jadi Titik Aksi, Massa Desak Pencabutan Moratorium DOB Pulau Sumbawa

Dompu Jadi Titik Aksi, Massa Desak Pencabutan Moratorium DOB Pulau Sumbawa

Massa aksi blokir jalan (Foto: Al)
Massa aksi blokir jalan (Foto: Al)

Dompu, Radardemokrasi.com – Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (APPS) bersama Aliansi PPS se-Pulau Sumbawa menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik strategis di wilayah Nusa Tenggara Barat, Selasa 2 Mei 2026. Aksi ini menuntut pencabutan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat.

Di Kabupaten Dompu, massa memusatkan aksi di jalan lintas negara perbatasan Desa Oo dan Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu. Aksi tersebut menyebabkan arus transportasi penghubung Dompu–Bima terganggu akibat konsentrasi massa di badan jalan.

Selain Dompu, aksi serentak juga terjadi di beberapa titik strategis Pulau Sumbawa yang disebut sebagai gerakan terkoordinasi “Aliansi PPS Bersama Rakyat Se-Pulau Sumbawa” yang menuntut percepatan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

Adapun titik aksi meliputi:

Poto Tano oleh Aliansi PPS Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama berbagai elemen masyarakat, Perbatasan Desa Oo dan Desa Mangge Asi, Dompu oleh Aliansi PPS Dompu, Simpang depan Lawata Ama Hami, Kota Bima oleh Aliansi PPS Kota Bima, dan Simpang Tiga Jembatan Uma Me’e, Kabupaten Bima oleh Aliansi PPS Bima.

Kenaikan Dolar AS Rupiah, Presiden Prabowo: “Rakyat di Desa Enggak Pakai Dolar Kok”

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (APPS) Kabupaten Dompu, Ilham Yahyu, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa moratorium DOB harus segera dicabut atau diberikan diskresi kepada calon daerah yang telah memenuhi syarat administratif, termasuk Calon Provinsi Pulau Sumbawa.

Ilham juga mendesak Kementerian Dalam Negeri segera menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dengan melibatkan koalisi pembentukan provinsi serta tokoh-tokoh Pulau Sumbawa. Selain itu, ia meminta dilakukan uji publik terhadap rencana pembentukan daerah otonomi baru.

Massa aksi juga menuntut Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk mendukung persiapan calon DOB Provinsi Pulau Sumbawa.

Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat Satpol PP dan Kepolisian Resor Dompu untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Secara hukum, pemekaran daerah mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan kelayakan administratif, fiskal, dan teknis, serta tetap berada dalam evaluasi pemerintah pusat. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun tetap dibatasi oleh ketertiban umum.

Mahfud MD: Kompolnas Harus Jadi Lembaga Pengawas Independen, Bukan Jubir Polri

Para peserta aksi menegaskan akan melanjutkan mobilisasi jika tuntutan tidak direspons dalam waktu satu bulan, sebagai bentuk tekanan politik terhadap pemerintah pusat untuk mempercepat pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

Featured

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *