Bima, Radardemokrasi.com – Pelantikan 274 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima yang diiringi protes dari sebagian pihak yang mengaku sebagai tim sukses kepala daerah menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan mutasi pejabat. Peristiwa ini menyentuh salah satu fondasi terpenting negara demokrasi: apakah jabatan publik merupakan amanah konstitusi atau justru dianggap sebagai kompensasi atas jasa politik?
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, keberatan yang muncul berkaitan dengan tidak diakomodasinya sejumlah usulan pergantian kepala sekolah dan pejabat lainnya. Hingga saat tulisan ini dibuat, belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari mekanisme formal pengisian jabatan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sinilah persoalan sesungguhnya dimulai.
Dalam negara hukum, tidak seorang pun memiliki hak menagih jabatan publik hanya karena merasa berjasa memenangkan kepala daerah. Demokrasi memang menghasilkan pemenang dalam kontestasi politik, tetapi kemenangan itu tidak mengubah birokrasi menjadi ruang pembagian hadiah bagi kelompok pendukung.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengangkatan, promosi, dan mutasi ASN harus didasarkan pada sistem merit, yaitu kualifikasi, kompetensi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Artinya, jabatan publik adalah hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan profesional, bukan bagi mereka yang merasa paling berjasa secara politik.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan teori meritokrasi yang dikemukakan Michael Young, yakni bahwa organisasi publik hanya dapat berjalan efektif apabila jabatan diberikan berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan politik. Sementara itu, ilmuwan politik Francis Fukuyama menjelaskan bahwa birokrasi profesional merupakan syarat utama terciptanya pemerintahan yang efektif dan dipercaya masyarakat. Sebaliknya, praktik patronase politik justru melahirkan birokrasi yang loyal kepada individu, bukan kepada hukum dan kepentingan publik.
Karena itu, muncul satu pertanyaan yang tidak mudah dijawab.
Apakah hanya tim sukses yang memilih bupati dan wakil bupati?
Bukankah kemenangan kepala daerah juga ditentukan oleh suara petani yang setiap hari mengolah sawah, nelayan yang menggantungkan hidup di laut, buruh pabrik yang menggerakkan roda ekonomi, tukang kayu dan tukang batu yang membangun rumah-rumah masyarakat, pedagang pasar yang menjaga denyut ekonomi daerah, pengemudi ojek yang melayani warga, guru, tenaga kesehatan, pelaku UMKM, mahasiswa, hingga masyarakat biasa yang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya?
Jika logikanya setiap orang yang merasa berjasa memenangkan kepala daerah berhak menuntut jabatan, maka mengapa hak itu hanya diklaim oleh kelompok tertentu? Mengapa petani tidak menuntut kursi kepala dinas? Mengapa nelayan tidak meminta menjadi kepala badan? Mengapa buruh, pedagang pasar, tukang bangunan, dan jutaan pemilih lainnya tidak mengajukan tuntutan serupa?
Jawabannya sederhana. Karena demokrasi tidak pernah mengajarkan bahwa suara rakyat dapat ditukar dengan jabatan negara.
Dalam demokrasi, setiap suara memiliki nilai yang sama. Tidak ada suara yang lebih mahal daripada suara lainnya. Kepala daerah dipilih oleh seluruh rakyat, bukan oleh satu kelompok yang kemudian memiliki hak eksklusif atas birokrasi.
Oleh sebab itu, setelah proses politik selesai, pemerintahan harus kembali tunduk pada hukum. Ruang politik harus berhenti di garis pelantikan kepala daerah. Setelah itu, yang bekerja adalah konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika menyangkut jabatan kepala sekolah. Kepala sekolah bukan sekadar administrator. Mereka adalah pemimpin pendidikan yang menentukan kualitas pembelajaran, membina guru, mengelola sumber daya sekolah, serta membentuk karakter generasi penerus. Karena itu, setiap pengangkatan maupun pergantian kepala sekolah semestinya dilakukan melalui evaluasi profesional, bukan pertimbangan politik. Ketika pendidikan mulai dipengaruhi kepentingan politik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas birokrasi, melainkan masa depan anak-anak daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses mutasi dan promosi berlangsung secara transparan dan akuntabel. Kepatuhan terhadap prosedur administratif harus disertai keterbukaan mengenai indikator penilaian, kebutuhan organisasi, dan alasan objektif di balik setiap keputusan. Transparansi bukan hanya memperkuat legitimasi pemerintah, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Demokrasi bukanlah investasi yang harus menghasilkan keuntungan berupa jabatan. Demokrasi adalah mekanisme untuk memilih pemimpin terbaik yang kemudian berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa membedakan pendukung maupun lawan politik.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat berapa banyak tim sukses yang memperoleh jabatan. Sejarah akan mencatat apakah rakyat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, pendidikan yang lebih bermutu, pelayanan kesehatan yang lebih cepat, birokrasi yang lebih profesional, dan pembangunan yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jabatan publik bukan hadiah kemenangan politik. Jabatan publik adalah amanah konstitusi. Ketika birokrasi berubah menjadi alat membayar utang politik, yang sesungguhnya kalah bukan hanya aparatur negara. Yang kalah adalah keadilan, profesionalisme, kualitas pelayanan publik, dan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.
Karena pada akhirnya, bupati dan wakil bupati adalah milik seluruh rakyat. Maka birokrasi pun harus menjadi milik seluruh rakyat dibangun di atas hukum, dijalankan dengan sistem merit, dan diabdikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk melunasi utang politik. [Afdhal]


Komentar