Lombok Timur, Radardemokrasi.com – Lombok Timur kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/7).
Lombok Timur menempatkan agenda legislasi ini sebagai langkah penting memperkuat kualitas pelayanan publik dan menjawab tantangan pembangunan daerah.
Pemerintah setempat juga menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Tentang kebutuhan akan payung hukum yang relevan semakin mendesak.
Karena itu, pemerintah mendorong pembahasan dua Raperda tersebut secara serius bersama DPRD. Lombok Timur berharap regulasi yang lahir mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang mewakili Bupati H. Haerul Warisin menyampaikan, pengajuan dua Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah dalam membentuk regulasi sesuai kebutuhan masyarakat. Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Raperda Sistem Perbukuan dinilai memiliki nilai strategis di tengah derasnya arus informasi digital. Pemerintah Daerah menilai rendahnya budaya literasi dapat memicu melemahnya daya kritis masyarakat, mempercepat penyebaran informasi palsu atau hoaks, hingga mengganggu kehidupan sosial.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menjamin penyelenggaraan sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat budaya membaca, meningkatkan kapasitas pelaku perbukuan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap buku berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Langkah tersebut dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia Lombok Timur yang cerdas, kreatif, berakhlak, mandiri, dan mampu bersaing. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi daerah SMART, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.
Sementara itu, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 diajukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa. Penyesuaian regulasi dinilai mendesak karena Pemilihan Kepala Desa serentak di Lombok Timur dijadwalkan berlangsung pada awal 2027. Dengan pembaruan aturan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan Pilkades berjalan lebih tertib, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan regulasi nasional.


Komentar