Mataram, Radardemokrasi.com – Sumsel Studi Tiru Tata Kelola Izin Tambang di NTB! Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) datang ke Nusa Tenggara Barat untuk mempelajari pengalaman daerah itu menata pertambangan rakyat.
Rombongan Sumsel dipimpin Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang. Mereka diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri bersama Sekretaris Daerah NTB dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis, 20 Agustus 2026.
Studi tiru tersebut tidak sekadar menjadi agenda pertukaran pengalaman antarpemerintah daerah. Pemprov Sumsel ingin melihat bagaimana NTB membangun tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang tidak berhenti pada urusan ekonomi.
Wagub NTB menegaskan, pengelolaan pertambangan rakyat harus berjalan dalam koridor hukum. Pemerintah tidak boleh hanya mengejar manfaat ekonomi maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara keselamatan pekerja dan lingkungan dikesampingkan.
Pertambangan rakyat, menurut dia, harus legal, aman, dan tidak meninggalkan persoalan ekologis bagi generasi berikutnya. Pesan itu menjadi penting karena aktivitas pertambangan kerap berhadapan dengan risiko keselamatan sekaligus tekanan terhadap lingkungan.
NTB saat ini memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keberadaan IPR diposisikan sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin atau illegal mining.
Legalitas juga diharapkan membuka ruang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya pertambangan di wilayah mereka.
Dengan begitu, masyarakat tidak sekadar menjadi penonton dari aktivitas tambang yang berlangsung di daerahnya.
Kunjungan Pemprov Sumsel memperlihatkan bahwa tata kelola pertambangan rakyat mulai menjadi perhatian lintas daerah.
Pengalaman NTB menjadi bahan pembelajaran bagi Sumsel dalam mencari pola pengelolaan tambang yang lebih tertib dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Namun, keberhasilan tata kelola pertambangan tidak cukup diukur dari jumlah izin yang diterbitkan. Pengawasan, keselamatan kerja, kepatuhan hukum, serta pemulihan lingkungan menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan.
Studi tiru itu pun diharapkan berkembang menjadi sinergi antardaerah. Pertukaran pengalaman antara NTB dan Sumsel diharapkan melahirkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, produktif, aman, dan tetap menjaga lingkungan.


Komentar