DOMPU, Radardemokrasi.com – Pengadaan lahan lapangan bola di Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, kini berada dalam tahap penelusuran aparat pengawas setelah Inspektorat disebut melimpahkan hasil audit investigasi ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana desa untuk pengadaan fasilitas publik yang telah digunakan masyarakat.
Kepala Desa Teka Sire, M. Jaitun, menyatakan bahwa pengadaan lahan tersebut merupakan bagian dari visi-misi yang kemudian dimasukkan dalam RPJMDes 2024 berdasarkan hasil musyawarah desa.
Ia juga menyebut proses dilakukan melalui tim pengadaan yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, BPD, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan desa.
Dalam prosesnya, Inspektorat disebut menemukan sejumlah catatan, antara lain terkait status sebagian lahan yang belum bersertifikat penuh, honor tim pengadaan, serta pekerjaan penimbunan lapangan.
Temuan ini kemudian menjadi bagian dari bahan pendalaman aparat penegak hukum, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kejaksaan mengenai kesimpulan akhir perkara.
Secara hukum, perkara pengelolaan dana desa seperti ini umumnya akan diuji melalui ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Sementara Pasal 3 UU Tipikor menjerat penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 9 UU Tipikor dapat digunakan apabila ditemukan indikasi pemalsuan atau rekayasa dokumen pertanggungjawaban.
Dalam konteks keterlibatan pihak lain, Pasal 55 KUHP juga dapat dikenakan terhadap mereka yang turut serta dalam proses yang diduga melanggar hukum.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tidak bersifat otomatis.
Aparat penegak hukum tetap wajib membuktikan adanya unsur kerugian negara yang nyata dan terukur, adanya penyalahgunaan kewenangan, serta adanya hubungan langsung antara tindakan dan kerugian yang timbul.
Di sisi lain, terdapat sejumlah aspek pembelaan yang kerap muncul dalam kasus serupa di tingkat desa.
Pertama, pengadaan lahan disebut berangkat dari aspirasi masyarakat dan telah melalui mekanisme musyawarah desa serta masuk dalam RPJMDes, sehingga dapat dipandang sebagai kebijakan kolektif, bukan keputusan individual kepala desa.
Kedua, objek pengadaan berupa lahan dan fasilitas lapangan disebut benar-benar ada dan telah dimanfaatkan masyarakat, sehingga tidak mengarah pada pengadaan fiktif.
Ketiga, tidak adanya indikasi awal keuntungan pribadi menjadi poin penting, mengingat unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” merupakan elemen kunci dalam delik korupsi. [M. Aulia]


Komentar