DOMPU, Radardemokrasi.com – Di tengah krisis fiskal yang sedang menghimpit daerah, arah pengelolaan dana BLUD RSUD Dompu mulai disentil publik. Sorotan muncul setelah beredarnya informasi bahwa dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik RSUD Dompu lebih banyak ditempatkan di bank nasional dibanding bank daerah.
Persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar urusan teknis perbankan. Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, setiap kebijakan penggunaan dan penempatan dana publik semestinya mempertimbangkan aspek keberpihakan terhadap daerah sendiri.
Memang, secara aturan pengelolaan BLUD memiliki fleksibilitas. Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, BLUD diberi ruang membuka rekening pada bank umum guna mendukung pelayanan yang efektif dan efisien.
Namun fleksibilitas itu bukan berarti pengelolaan dana bisa dilakukan tanpa arah kebijakan yang jelas.
Permendagri tersebut tetap menegaskan bahwa tata kelola BLUD wajib berpedoman pada prinsip: Efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta praktik bisnis yang sehat.
Artinya, setiap keputusan penempatan dana harus mampu dijelaskan manfaat konkretnya bagi pelayanan rumah sakit maupun kepentingan daerah secara luas.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga mengatur bahwa setiap pengelolaan uang negara dan daerah wajib mengutamakan kepentingan publik serta dilaksanakan secara hati-hati.
Karena itu, ketika dana miliaran rupiah milik rumah sakit daerah justru lebih banyak mengendap di bank nasional di tengah tekanan fiskal daerah, publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
Apalagi selama ini pemerintah daerah terus mendorong penguatan bank daerah sebagai salah satu instrumen penggerak ekonomi lokal. Dana pemerintah yang tersimpan di bank daerah sejatinya dapat memperkuat likuiditas daerah, mendukung pembiayaan usaha masyarakat, hingga menopang kemampuan fiskal regional. Ketika dana BLUD justru bergerak keluar, maka manfaat ekonomi yang seharusnya berputar di daerah ikut berpotensi melemah.
Di sinilah persoalan administrasi dan etika mulai menjadi perhatian.
Jika benar terdapat kebijakan pemerintah daerah, kerja sama RKUD, surat edaran kepala daerah, atau aturan internal yang mendorong penempatan dana pada bank daerah, maka langkah berbeda yang diambil RSUD dapat dinilai sebagai bentuk ketidaksinkronan kebijakan. Bahkan jika ditemukan adanya keuntungan tertentu, konflik kepentingan, fee, atau relasi bisnis di balik penempatan dana tersebut, maka persoalannya dapat bergeser ke ranah hukum.
Publik tentu tidak cukup diberi jawaban normatif bahwa “aturan memperbolehkan rekening di bank umum.” Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan penuh: Berapa total dana yang ditempatkan, sejak kapan dilakukan, siapa yang mengambil keputusan, apa dasar pertimbangannya, dan apa manfaat langsungnya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat Dompu.
Sebab dana BLUD bukan uang privat. Dana itu bersumber dari pelayanan publik dan melekat tanggung jawab publik di dalamnya. Karena itu pengelolaannya tidak cukup hanya legal secara administratif, tetapi juga harus memiliki moral keberpihakan terhadap daerah yang sedang menghadapi tekanan fiskal.
Di tengah krisis fiskal saat ini, masyarakat tentu berharap seluruh institusi daerah bergerak dalam semangat yang sama: menjaga uang daerah tetap memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat dan ekonomi daerah sendiri. Jangan sampai fleksibilitas BLUD justru dipersepsikan sebagai ruang longgar yang jauh dari semangat transparansi dan kepentingan publik. [M. Aulia]


Komentar