DOMPU, Radardemokrasi.com – Gelombang protes mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Dompu belakangan ini kembali membuka satu fakta lama yang terus berulang, jurang yang lebar antara janji politik dan realitas pelayanan publik yang tertinggal.
Aksi massa di depan Kantor DPRD Dompu bukan sekadar demonstrasi rutin, melainkan cermin dari akumulasi kekecewaan mendalam atas infrastruktur dasar yang dibiarkan telantar terlalu lama.
Sorotan paling keras kali ini tertuju pada kondisi jalan rusak di sejumlah titik krusial, seperti Wawonduru, Mbawi, Raba Baka, hingga kawasan Kota Dompu.
Dalam perspektif hukum pemerintahan, jalan kabupaten merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Artinya, negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum langsung untuk memastikan infrastruktur tersebut layak dan aman digunakan oleh masyarakat.
Ketika kondisi kerusakan jalan telah berlangsung lama bahkan hingga memicu kecelakaan, maka yang dipersoalkan bukan lagi sekadar alasan klasik “keterbatasan anggaran”.
Persoalan ini sudah mengarah pada potensi kelalaian dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam kerangka ini, Pemerintah Daerah Dompu tidak cukup hanya merespons secara administratif, melainkan wajib memastikan adanya langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Hal serupa berlaku pada carut-marut pengelolaan lampu jalan. Penerangan jalan umum bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian integral dari keselamatan publik.
Jalan yang gulita karena lampu mati atau bahkan tidak tersedia di desa-desa secara otomatis memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas dan tindakan kriminalitas.
Ketika keluhan ini terus berulang tanpa perbaikan signifikan, muncul pertanyaan serius tentang efektivitas perencanaan anggaran oleh Pemda dan DPRD Dompu.
Namun, kritik tajam tidak boleh berhenti di pihak eksekutif saja. DPRD Dompu sebagai lembaga representasi rakyat kini berada dalam sorotan paling radikal.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU MD3, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, lambatnya respons parlemen terhadap aspirasi publik yang berulang dapat dibaca sebagai tanda lemahnya fungsi pengawasan politik.
Ketika mahasiswa menyebut “dewan hanya obral janji”, kalimat itu bukan sekadar retorika demonstrasi, melainkan refleksi atas persepsi publik bahwa kanal formal aspirasi di Dompu tidak berjalan efektif.
Padahal, DPRD memiliki instrumen konstitusional yang sangat kuat mulai dari rapat kerja, hak interpelasi, hingga hak angket, untuk memastikan kebijakan eksekutif tidak keluar dari rel kepentingan rakyat.
Situasi ini memperlihatkan masalah klasik dalam tata kelola daerah: jarak yang teramat jauh antara dokumen perencanaan di atas meja dengan kondisi riil di lapangan.
Di atas kertas, program pembangunan jalan dan penerangan desa selalu mentereng di dalam APBD. Namun di lapangan, kerusakan jalan di Wawonduru, Mbawi, dan Raba Baka masih menjadi keluhan utama warga yang tak kunjung usai.
Pada titik inilah, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kinerja teknis dinas terkait, melainkan marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi lokal.
Jika DPRD Dompu dan pemerintah daerah gagal menjembatani kesenjangan ini, maka demonstrasi jalanan tidak akan lagi menjadi peristiwa insidental, melainkan pola berulang akibat kegagalan komunikasi kebijakan.
Catatan akhir redaksi sangat jelas: kritik mahasiswa tidak bisa lagi dijawab dengan kehadiran simbolik atau penjelasan normatif di depan gerbang.
Yang dibutuhkan hari ini adalah langkah korektif yang konkret, terukur, dan dapat diawasi langsung oleh publik. Tanpa komitmen itu, Dompu akan terus terjebak dalam siklus klasik yang melelahkan janji manis, protes massa, dan kekecewaan rakyat yang berulang tanpa perubahan berarti.


Komentar