Outsourcing Setda Kota Bima di Tengah Jeritan PPPK
DOMPU, Radardemokrasi.com – Keputusan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima mengalokasikan anggaran belanja pegawai outsourcing dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada sistem SiRUP LKPP yang diperbarui 21 Mei 2026 menuai sorotan publik. Kebijakan itu dipertanyakan karena dilakukan di Kota Bima, saat pemerintah daerah baru saja mengangkat 2.634 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu (PW). Anggaran outsourcing tersebut muncul bersamaan dengan delapan paket belanja makan dan minum bernilai 735 juta yang juga bersumber dari Bagian Umum Setda. Kritik muncul karena di tengah semangat efisiensi anggaran dan penataan birokrasi, pemerintah justru kembali membuka ruang belanja tenaga alih daya. Kondisi inilah yang membuat publik menilai Outsourcing Setda Kota Bima di Tengah Jeritan PPPK sebagai kebijakan yang tidak selaras dengan realitas kebutuhan aparatur daerah.
Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Untuk apa pemerintah kembali menggunakan outsourcing jika ribuan PPPK Paruh Waktu baru saja diangkat? Bukankah aparatur yang sudah tersedia semestinya lebih dahulu dioptimalkan? Di tengah keterbatasan fiskal daerah, langkah membuka belanja tenaga pihak ketiga justru memunculkan kesan bahwa pemerintah gagal menyusun perencanaan kebutuhan pegawai secara matang.
Istilah “jeritan PPPK” bukan tanpa alasan. Banyak PPPK Paruh Waktu hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan penempatan, beban kerja, hingga kesejahteraan. Di sisi lain, pemerintah malah menganggarkan tenaga outsourcing baru. Situasi ini memunculkan ironi birokrasi yang sulit dipahami masyarakat. Karena itu, Outsourcing Setda Kota Bima di Tengah Jeritan PPPK tidak lagi sekadar dipandang sebagai item pengadaan biasa, melainkan simbol ketidaksinkronan kebijakan kepegawaian daerah.
Dalam tata kelola pemerintahan, setiap penggunaan APBD wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada Pasal 6 ditegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara efisien dan tepat guna. Artinya, pemerintah wajib memastikan belanja outsourcing benar-benar menjadi kebutuhan mendesak dan tidak dapat dipenuhi oleh sumber daya aparatur yang telah tersedia.
Jika kebutuhan tenaga kerja sebenarnya masih dapat dipenuhi oleh PPPK Paruh Waktu, maka kebijakan outsourcing berpotensi dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran. Pemerintah daerah wajib menjelaskan secara terbuka jenis pekerjaan apa yang tidak dapat ditangani oleh PPPK, alasan penggunaan pihak ketiga, hingga dasar kajian kebutuhan pegawai sebelum anggaran dimasukkan ke dalam RUP.
Aspek hukum administrasi juga tidak bisa diabaikan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat publik menyalahgunakan kewenangan dalam pengambilan kebijakan. Jika suatu keputusan anggaran dibuat tanpa dasar kebutuhan yang jelas, tidak sesuai asas pemerintahan yang baik, atau bertentangan dengan prinsip efisiensi, maka kebijakan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat pengawasan internal maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih serius lagi, apabila dalam proses pengadaan outsourcing ditemukan adanya pengondisian proyek, mark-up anggaran, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan jabatan yang menimbulkan kerugian negara, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 2 mengatur ancaman pidana seumur hidup apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Tentu publik tidak bisa langsung menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa audit resmi dan proses hukum. Namun kritik terhadap kebijakan anggaran tetap penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat. Sebab transparansi adalah kewajiban pemerintah, bukan pilihan.
Sorotan publik juga tidak lepas dari munculnya belanja makan dan minum bernilai miliaran rupiah di lingkungan yang sama. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit dan tuntutan efisiensi dari pemerintah pusat, belanja-belanja birokrasi yang dianggap tidak prioritas akan selalu memicu kemarahan publik. Pemerintah semestinya memahami bahwa kepercayaan masyarakat dibangun dari sensitivitas terhadap kondisi rakyat, bukan dari besarnya anggaran yang dihabiskan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Transparansi jauh lebih penting dibanding membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi. Jika tidak dijelaskan secara rasional, maka Outsourcing Setda Kota Bima di Tengah Jeritan PPPK akan terus dipandang sebagai gambaran birokrasi yang kehilangan empati terhadap aparatur sendiri maupun terhadap kondisi keuangan daerah.
Pada akhirnya, rakyat hanya ingin memastikan satu hal: apakah APBD benar-benar digunakan untuk kebutuhan publik, atau justru habis dalam kebijakan yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung. [M. Aulia]


Komentar