Dompu, Radardemokrasi.com – Ada suara yang lebih nyaring daripada pekikan massa. Ia bukan berasal dari pengeras suara, bukan pula dari orasi yang berulang kali menggema di halaman kantor pemerintahan. Suara itu lahir dari kaca yang pecah, meja yang terbalik, kursi yang berserakan, dan ruang pelayanan publik yang berubah menjadi saksi kemarahan.
Pemandangan itulah yang membekas dari aksi mahasiswa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Dompu pada Senin, 29 Juni 2026.
Demonstrasi yang semula dimaksudkan sebagai ruang menyampaikan aspirasi berubah menjadi kericuhan. Sejumlah fasilitas negara dilaporkan mengalami kerusakan, sementara beberapa peserta aksi kemudian dilaporkan ke kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demokrasi memang memberi tempat bagi perbedaan pendapat. Jalan raya, halaman gedung pemerintahan, hingga ruang publik adalah panggung yang sah bagi rakyat untuk mengoreksi kekuasaan. Namun demokrasi juga memiliki pagar. Ketika pagar itu diterobos oleh amarah, yang tersisa bukan lagi substansi tuntutan, melainkan jejak kerusakan yang lebih mudah diingat daripada isi perjuangan itu sendiri.
Sejarah mencatat, mahasiswa selalu menjadi denyut perubahan. Dari berbagai babak penting perjalanan bangsa, suara mahasiswa kerap menjadi pengingat ketika kekuasaan mulai kehilangan kepekaan. Namun sejarah juga mengajarkan bahwa kekuatan moral mahasiswa bukan terletak pada kerasnya benturan, melainkan pada kokohnya argumentasi. Ketika emosi mengambil alih, legitimasi moral perlahan memudar.
Dompu kini menghadapi ujian itu. Peristiwa yang terjadi bukan hanya soal siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi di daerah ini. Apakah ruang dialog masih cukup luas untuk menampung kritik, atau justru semua pihak memilih berbicara melalui kemarahan.
Kerusakan fasilitas negara bukan sekadar kerugian materi. Kursi yang patah, meja yang rusak, pintu yang jebol, atau kaca yang pecah tidak dibeli dari kantong pejabat. Semua itu berasal dari uang rakyat. Ketika fasilitas publik dirusak, sesungguhnya masyarakat luas ikut menanggung akibatnya.
Langkah Pemerintah Kabupaten Dompu melaporkan dugaan perusakan kepada kepolisian merupakan mekanisme yang tersedia dalam negara hukum.
Proses tersebut memberi ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pada saat yang sama, setiap pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peristiwa ini seharusnya menjadi bahan renungan bersama. Pemerintah perlu membuka ruang komunikasi yang lebih efektif agar aspirasi tidak menemui jalan buntu. Sebaliknya, mahasiswa sebagai kelompok intelektual juga memikul tanggung jawab untuk memastikan perjuangan tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Kritik tidak pernah menjadi musuh demokrasi. Justru kritik adalah napas yang membuat demokrasi tetap hidup. Akan tetapi, kritik kehilangan kekuatannya ketika dibayangi tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Saat sorotan publik beralih dari substansi tuntutan menuju pecahan kaca dan kerusakan fasilitas, pesan yang hendak disampaikan perlahan tenggelam.
Pada akhirnya, yang tertinggal dari sebuah demonstrasi bukan hanya tuntutan yang dibacakan, melainkan juga cara tuntutan itu disampaikan. Sejarah lebih sering mengingat jejak yang ditinggalkan daripada niat yang diucapkan.
Mungkin kaca yang pecah dapat diganti. Meja yang rusak bisa dibeli kembali. Pintu yang hancur dapat diperbaiki. Namun harga sebuah demokrasi jauh lebih mahal daripada seluruh benda itu.
Demokrasi hanya akan tetap bermartabat apabila kritik berjalan berdampingan dengan tanggung jawab, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan semua pihak menyadari bahwa kemenangan sejati bukanlah ketika amarah meledak, melainkan ketika akal sehat tetap menjadi pemimpin di tengah perbedaan. [M. Aulia]


Komentar