Dompu, Radardemokrasi.com – Satreskrim Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana. Penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Jumat, 3 Juli 2026.
Satreskrim Dompu menyerahkan tersangka berinisial AK beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Pelimpahan dipimpin Brigpol Sahril Anhar, S.H., bersama tiga personel Unit Pidum Satreskrim Dompu. Seluruh proses diterima Jaksa Penuntut Umum Twintan Ardiatma Purmana, S.H., dalam suasana aman, tertib, dan lancar.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., mengatakan Tahap II menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, penyidik memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur agar perkara dapat segera memasuki proses penuntutan di pengadilan.
Ia menegaskan Satreskrim Dompu berkomitmen menjaga kualitas penyidikan sehingga setiap perkara yang ditangani memiliki kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi dedikasi seluruh personel yang berhasil menyelesaikan penyidikan hingga pelimpahan Tahap II tepat waktu.
Menurut IPTU Nyoman, keberhasilan Satreskrim Dompu dalam menyelesaikan proses penyidikan mencerminkan profesionalisme, akuntabilitas, serta komitmen Polri memberikan pelayanan hukum yang transparan kepada masyarakat.
Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan humanis. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Dompu.
Satreskrim Dompu juga memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum.
Ahmad, warga Kelurahan Dorotangga, Dompu, mendukung langkah cepat Polres Dompu menuntaskan setiap perkara.
Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan tepat waktu mampu meningkatkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.


Komentar