Dompu, Radardemokrasi.com – Sabu 5,93 gram menjadi barang bukti dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.
Seorang laki-laki berinisial B, 29 tahun, diamankan polisi di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., dengan memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan B, personel mendatangi lokasi dan mengamankannya. Saat didatangi polisi, B diketahui sedang memegang sebilah parang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi umum.
Sebelum penggeledahan berlangsung, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto memperlihatkan surat perintah tugas kepada B dan para saksi.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi barang yang diduga sabu dengan berat bruto 5,93 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas pinggang yang berada di bagian belakang rumah.
Polisi juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sekitar toilet. Seluruh barang bukti kemudian diamankan. B bersama barang-barang tersebut dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Rahmadun Siswadi membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, informasi masyarakat menjadi pintu awal penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan B dan menemukan barang yang diduga narkotika.
Penyidik kini masih memeriksa B dan sejumlah saksi. Polisi juga mendalami asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Dompu mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas narkotika. Informasi warga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang di Kabupaten Dompu.
Kamis, 13 Agustus 2026. Warga Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja, Dompu, Rizal Fitri, mengatakan bangga dengan langkah cepat polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Menurutnya, tindakan tegas aparat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia berharap pengungkapan ini terus berlanjut, sehingga peredaran narkoba dapat ditekan dan lingkungan masyarakat semakin terbebas dari ancaman narkotika.


Komentar