Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / Remaja Bersenjata di Jalanan, Alarm Sosial untuk Dompu

Remaja Bersenjata di Jalanan, Alarm Sosial untuk Dompu

Ilustrasi. Remaja Membawa Sajam (Foto: AI)
Ilustrasi. Remaja Membawa Sajam (Foto: AI)

Dompu, Radardemokrasi.com – Dalam sepekan terakhir, masyarakat Dompu kembali dihadapkan pada peristiwa yang memantik kekhawatiran publik.

Beredarnya video pendek yang memperlihatkan sekelompok remaja mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan panah dan senjata tajam di sekitar Desa Oo, Kecamatan Dompu Timur, bukan sekadar tontonan yang viral di media sosial. Remaja Bersenjata di Jalanan menjadi fenomena yang mengundang perhatian luas sekaligus menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Redaksi menilai, kemunculan Remaja Bersenjata di Jalanan merupakan alarm sosial yang tidak boleh dianggap biasa. Peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar kenakalan remaja.

Kehadiran panah dan senjata tajam di tangan anak-anak usia muda mengindikasikan lemahnya pengawasan lingkungan, menurunnya kontrol sosial, serta semakin mudahnya budaya kekerasan masuk ke ruang kehidupan generasi muda.

Dompu sesungguhnya bukan pertama kali menghadapi persoalan serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat keamanan berulang kali mengamankan remaja yang kedapatan membawa panah maupun senjata tajam. Fakta tersebut menunjukkan bahwa fenomena Remaja Bersenjata di Jalanan bukan persoalan yang muncul tiba-tiba, melainkan masalah yang terus berulang dan membutuhkan penanganan yang lebih serius serta berkelanjutan.

226 Rumah Layak Huni untuk Dompu, Harapan di Tengah Keterbatasan

Peristiwa di Desa Oo harus menjadi momentum evaluasi bersama.

Orang tua, sekolah, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda, dan aparat keamanan perlu memperkuat sinergi untuk mencegah lahirnya generasi yang menganggap kekerasan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Pengawasan terhadap aktivitas remaja, terutama pada malam hari, harus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Penanganan Remaja Bersenjata di Jalanan tidak cukup hanya melalui patroli dan razia. Pendekatan edukatif, pembinaan karakter, serta penyediaan ruang kegiatan positif bagi remaja menjadi kebutuhan yang mendesak. Sebab, pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan setelah korban berjatuhan.

Apabila nantinya terbukti terdapat unsur pidana dalam aksi tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Namun sebelum hukum berbicara, Dompu perlu memastikan bahwa fenomena Remaja Bersenjata di Jalanan tidak terus menjadi wajah yang menghantui masa depan daerah ini. [M. Aulia]

Mengurai Akar Kelangkaan LPG 3 Kg di Dompu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *