Dompu, Radardemokrasi.com – Guru Honorer bukanlah masalah yang harus disingkirkan dalam proses penataan aparatur negara. Mereka justru bagian dari solusi yang selama bertahun-tahun menjaga ruang kelas tetap hidup ketika sekolah kekurangan tenaga pendidik. Karena itu, ketika kebijakan distribusi jam mengajar di Kabupaten Dompu dinilai menempatkan guru Non-ASN pada posisi paling akhir, yang dipertaruhkan bukan sekadar pembagian beban kerja, melainkan rasa keadilan.
Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Dompu Nomor 400.3/3581/Dikpora.2026 memunculkan gelombang keberatan dari Persatuan Honorer Kabupaten Dompu. Melalui pernyataan yang disampaikan Ketua Umum Tamrin S.Pd. pada Jumat malam, 10 Juli 2026, organisasi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi menghilangkan kesempatan mengajar bagi guru Non-ASN dan mengancam sumber penghasilan mereka.
Guru Honorer memiliki alasan kuat untuk bersuara. Selama bertahun-tahun mereka mengajar dengan honor yang jauh dari layak. Banyak yang tetap bertahan bukan karena jaminan kesejahteraan, melainkan karena panggilan profesi.
Mereka mengisi ruang-ruang kosong yang tidak mampu dipenuhi negara. Kini, ketika penataan ASN terus berjalan, mereka justru khawatir kehilangan ruang mengabdi.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Bila seluruh kebutuhan jam mengajar lebih dahulu dipenuhi ASN sesuai urutan prioritas dalam surat edaran, guru Non-ASN berpotensi tidak lagi memperoleh jam mengajar yang cukup.
Dampaknya sangat nyata. Penghasilan berkurang, status kerja menggantung, bahkan tidak sedikit yang terancam kehilangan pekerjaan secara perlahan tanpa adanya surat pemberhentian.
Yang lebih memprihatinkan, kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan masa pengabdian. Guru yang telah mengajar belasan bahkan puluhan tahun diposisikan sama dengan mereka yang baru masuk hanya karena perbedaan status kepegawaian. Padahal pengalaman mengajar merupakan modal penting dalam menjaga kualitas pendidikan.
Guru Honorer tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta pemerintah melihat persoalan secara utuh. Penataan ASN memang harus berjalan sesuai aturan. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada administrasi.
Pemerintah daerah juga wajib memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak melahirkan korban baru.
Dampak kebijakan ini juga tidak berhenti pada guru. Peserta didik ikut menanggung konsekuensinya.
Pergantian guru karena distribusi jam mengajar berpotensi mengganggu proses belajar. Siswa harus kembali beradaptasi dengan guru baru. Program pembelajaran yang telah berjalan dapat terputus.
Dalam jangka panjang, kualitas pendidikan menjadi taruhannya.
Guru Honorer telah menjadi bagian penting dari sejarah pendidikan di Dompu. Banyak sekolah tetap berjalan karena dedikasi mereka saat formasi ASN belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Mengabaikan fakta itu sama saja menghapus jejak pengabdian yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Pemerintah Kabupaten Dompu tentu memiliki kewenangan menyusun kebijakan distribusi jam mengajar. Namun kewenangan itu harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan.
Evaluasi terhadap surat edaran bukan berarti pemerintah kalah.
Sebaliknya, evaluasi menunjukkan keberanian memperbaiki kebijakan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Persatuan Honorer Kabupaten Dompu juga tidak menolak penataan ASN. Mereka justru menghormati langkah pemerintah menata sistem pendidikan. Yang mereka tolak adalah apabila proses tersebut mengorbankan guru Non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung sekolah.
Distribusi jam mengajar semestinya mempertimbangkan masa pengabdian, kompetensi, kebutuhan sekolah, dan keberlangsungan layanan pendidikan, bukan semata status kepegawaian.
Guru Honorer tidak boleh dipaksa membayar harga dari sebuah kebijakan yang seharusnya menghadirkan keadilan. Penataan birokrasi harus menjadi jalan memperbaiki sistem, bukan alasan untuk mempersempit ruang hidup mereka yang telah lama mengabdi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kemampuannya melindungi manusia yang terdampak.
Pendidikan membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi lebih membutuhkan keberpihakan kepada keadilan.
Guru Honorer bukan tumbal penataan ASN. Mereka adalah aset pendidikan yang layak dihormati, dilindungi, dan diberi kepastian untuk terus mengajar.
Jika pemerintah ingin membangun pendidikan yang berkualitas, maka langkah pertama yang harus dijaga adalah memastikan tidak ada guru yang kehilangan masa depan hanya karena sebuah kebijakan administratif.


Komentar