DOMPU, Radardemokrasi.com Kempo untuk mendalami laporan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret nama pihak sekolah.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dijadwalkan datang ke Kabupaten Dompu dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BOS periode 2020 hingga 2025.
Langkah ini dilakukan setelah laporan masyarakat masuk dan kini ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Kejati segera turun ke SMAN 1 Kempo dengan agenda pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
Sejumlah pihak yang disebut akan dimintai klarifikasi antara lain kepala sekolah, bendahara dana BOS, serta beberapa guru yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran di sekolah tersebut.
Salah satu sorotan dalam laporan adalah kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran BOS yang diterima setiap tahun.
Dari pantauan di lapangan, toilet siswa terlihat rusak dan tidak berfungsi optimal.
Dari total 13 unit toilet, tujuh dilaporkan rusak dan hanya enam yang masih bisa digunakan.
Kondisi itu diperparah dengan tidak tersedianya pasokan air bersih secara normal.
Selain fasilitas sekolah, laporan juga menyoroti dugaan pungutan seragam siswa baru sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.
Ada pula dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap sekitar 200 siswa penerima bantuan Rp 1,8 juta yang disebut tidak diterima secara utuh. Dugaan siswa fiktif, pembelian buku perpustakaan, hingga program peningkatan kapasitas guru juga ikut menjadi perhatian penyelidik.
Kejati segera turun ke SMAN 1 Kempo setelah laporan itu disebut masuk ke Kejati NTB.
Kajati NTB Wahyudi menyatakan penanganan perkara masih berproses.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli menambahkan, tim masih melakukan pendalaman awal.
Sementara itu, pihak sekolah membantah tuduhan pelapor dan menyatakan penggunaan dana BOS telah sesuai aturan.
Meski demikian, Kejati segera turun ke SMAN 1 Kempo untuk memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam pengelolaan dana BOS tersebut. [M. Aulia]


Komentar