Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / Pajak Menara Telekomunikasi Dompu Dipertanyakan Publik

Pajak Menara Telekomunikasi Dompu Dipertanyakan Publik

Ilustrasi: Nunggak Pajak (Foto: AI)
Ilustrasi: Nunggak Pajak (Foto: AI)

DOMPU, Radardemokrasi.com – Laporan dugaan pelanggaran kewajiban pajak oleh perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi NTB oleh BAPEKA NTB pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada PT Dayamitra Telekomunikasi terkait dugaan tidak terpenuhinya kewajiban pajak daerah serta administrasi penggunaan lahan menara telekomunikasi di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu.

Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi internal lembaga tersebut menemukan indikasi bahwa menara jaringan yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun tidak memperbarui perjanjian pemanfaatan lahan dan diduga tidak memenuhi kewajiban pajak maupun retribusi daerah.

Situasi ini membuat isu Pajak Menara Telekomunikasi Dompu Dipertanyakan Publik mengemuka sebagai persoalan serius yang menyentuh aspek pendapatan daerah dan kepatuhan hukum perusahaan besar.

Secara prinsip, pajak dan retribusi daerah merupakan kewajiban hukum setiap badan usaha yang memanfaatkan ruang dan fasilitas di wilayah daerah. Ketika masyarakat kecil diwajibkan membayar pajak bumi bangunan, pajak kendaraan, hingga retribusi layanan publik secara rutin, maka perusahaan skala besar juga semestinya tunduk pada kewajiban yang sama tanpa pengecualian. Dalam konteks ini, Pajak Menara Telekomunikasi Dompu Dipertanyakan Publik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal rasa keadilan dalam penegakan hukum fiskal di daerah.

Jika benar terdapat kelalaian atau ketidakpatuhan selama bertahun-tahun, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi menara telekomunikasi merupakan aset yang secara langsung menggunakan ruang publik dan biasanya memiliki kewajiban perizinan serta pembayaran pajak daerah yang melekat sepanjang masa operasional.

Kejati Segera Turun Ke SMAN 1 Kempo, Dugaan Korupsi BOS Diusut

Dalam kerangka hukum, kewajiban pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi merupakan sumber pendapatan sah daerah yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk badan usaha yang memanfaatkan ruang atau infrastruktur di wilayah daerah.

Selain itu, penggunaan lahan untuk menara telekomunikasi juga umumnya diatur melalui perjanjian pemanfaatan lahan serta izin penyelenggaraan infrastruktur yang wajib diperbarui secara berkala sesuai ketentuan daerah. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, hingga kewajiban pembayaran tunggakan beserta bunga keterlambatan.

Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk menghindari kewajiban pajak, manipulasi data, atau penyembunyian kewajiban fiskal, maka perkara dapat meningkat ke ranah pidana. Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan atau mengurangi kewajiban pajaknya dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.

Lebih jauh, jika terdapat indikasi perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah melalui penyalahgunaan kewenangan atau kerja sama yang melanggar hukum, maka ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga dapat diberlakukan. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Kejaksaan Tinggi NTB disebut telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan proses verifikasi awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. BAPEKA NTB sendiri berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara korporasi besar dan wajib pajak lainnya.

Outsourcing Setda Kota Bima di Tengah Jeritan PPPK

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayahnya.

Kasus ini pada akhirnya menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga fondasi keadilan fiskal daerah. Sebab itu, Pajak Menara Telekomunikasi Dompu Dipertanyakan Publik bukan sekadar isu administrasi perusahaan, melainkan ujian terhadap konsistensi penegakan hukum. [M. Aulia]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *