Hukum
Beranda / Hukum / Satresnarkoba Dompu Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Satresnarkoba Dompu Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Terduga Pengedar Sabu (Foto: HS)
Terduga Pengedar Sabu (Foto: HS)

Dompu, Radardemokrasi.com – Satresnarkoba Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dompu.

Satresnarkoba Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP, 35 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kamis, 9 Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah terduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Dompu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum bergerak melakukan penindakan.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., kemudian memerintahkan tim opsnal melakukan operasi.

Pelaksanaan penangkapan dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.50 Wita, petugas mendapati DP berada di depan rumahnya.

Blokir Jalan Simpasai Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas memperlihatkan surat perintah tugas serta menjelaskan maksud kegiatan kepada terduga. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan dua saksi umum sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, Satresnarkoba Dompu menemukan sembilan klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 6,67 gram.

Polisi juga menyita alat hisap atau bong, tabung kaca, pipet modifikasi, sejumlah klip plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai 8.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maupun Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Rahmadun Siswadi membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan Satresnarkoba Dompu tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Legal Audit SMAN 1 Woha, Kejati NTB Lindungi Aset Daerah

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Satresnarkoba Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika secara profesional tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *