Dompu, Radardemokrasi.com – Polemik terkait ASN berinisial SR yang diketahui memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) namun bertugas sebagai guru di SDN 11 Kecamatan Pekat kembali menjadi sorotan publik. Sebelumnya, SR diketahui diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu tahun 2014 dan tercatat memperoleh kenaikan pangkat terakhir pada golongan IIb pada tahun 2024.
Perhatian publik menguat setelah muncul pertanyaan mengenai kesesuaian kualifikasi pendidikan SR dengan standar tenaga pendidik yang berlaku saat ini. Pasalnya, SR disebut aktif menjalankan tugas mengajar di salah satu rombongan belajar di SDN 11 Pekat meskipun informasi yang beredar menyebutkan pendidikan terakhirnya hanya sampai tingkat SLTA.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Iksan, menegaskan bahwa kualifikasi pendidikan guru saat ini minimal harus berijazah Strata Satu (S1).
“Sudah tidak relevan. Minimal harus S1,” ujar Iksan saat dikonfirmasi media ini.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil oleh dinas, Iksan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan penugasan tenaga pendidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menghubungi kepala sekolahnya untuk menertibkan guru sesuai dengan kualifikasi pendidikannya sebagai guru di sekolah tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, juga mempertanyakan informasi mengenai penugasan SR sebagai guru.
“Setahu saya sekarang kalau guru harus S1. SR itu sesuai SK-nya jabatannya pelaksana. Kok bisa jadi guru? Bagaimana informasi GTK-nya?” ujarnya.
“Intinya tamatan SMA tidak bisa menjadi guru. Tapi perlu dikonfirmasi dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan teman-teman Dikpora terkait data yang ada,” tegasnya.


Komentar