Dompu, Radardemokrasi.com – LSM Bintang Merah NTB menyoroti pelaksanaan program revitalisasi di SMPN 5 Woja, Kabupaten Dompu.
Pada Sabtu, 20 Juni 2026, lembaga tersebut menduga dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan hingga kini belum rampung dan belum diserahkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu.
Koordinator LSM Bintang Merah NTB, Alan alias Alan Foka Upa, mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan sekaligus kecurigaan terhadap proses pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang dikerjakan secara swakelola.
Menurut Alan, pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian antara harga sejumlah barang yang dibeli dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia meminta kepala sekolah dan Dinas Dikpora Dompu bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya kebocoran anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
LSM Bintang Merah juga menduga adanya keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Dikpora Dompu dalam pekerjaan revitalisasi, mulai dari pekerjaan atap sekolah hingga pengadaan sejumlah kusen jendela.
Dugaan tersebut, menurut Alan, perlu mendapat perhatian karena dinilai berpotensi melanggar petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program revitalisasi.
Selain itu, pihaknya menilai fungsi pengawasan dari fasilitator kegiatan belum berjalan maksimal sehingga berbagai persoalan di lapangan diduga luput dari pengawasan.
Tak hanya menyoroti SMPN 5 Woja, LSM Bintang Merah juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya aliran dana dari sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi di Kabupaten Dompu. Nilainya diduga berkisar antara satu hingga tiga persen dari total anggaran pekerjaan yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dugaan tersebut, kata Alan, juga mengarah pada salah satu SMPN di Desa Mumbu, Kecamatan Woja.
Alan juga mempersoalkan tidak dilibatkannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Padahal, menurutnya, program revitalisasi tersebut dilaksanakan dengan mekanisme swakelola yang semestinya melibatkan seluruh unsur yang telah dibentuk, termasuk komite sekolah.
“Kami mempertanyakan mengapa tim yang sudah dibentuk tidak dilibatkan. Bahkan komite sekolah juga diduga tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
LSM Bintang Merah mengaku terus memantau perkembangan proyek revitalisasi tersebut. Mereka menduga pihak kepala sekolah dan bendahara masih berupaya menyelesaikan dokumen SPJ karena hingga kini belum disampaikan kepada Dinas Dikpora Dompu.
Selain persoalan administrasi, lembaga tersebut juga menyoroti kualitas fisik pekerjaan. Mereka mengaku menemukan retakan pada cor pembatas tembok yang diduga disebabkan besi atau kawat pengikat tidak terpasang dengan baik. Tidak hanya itu, pengecatan tembok dinilai tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kondisi bangunan. Bahkan, atap yang telah diperbaiki disebut masih mengalami kebocoran.
Program revitalisasi SMPN 5 Woja diketahui berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025. LSM Bintang Merah juga mempertanyakan kemungkinan sekolah masih memperoleh anggaran pemeliharaan meski kondisi bangunan dinilai belum menunjukkan hasil revitalisasi yang optimal.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Iksan, mengaku belum dapat memberikan kesimpulan terkait dugaan yang disampaikan LSM Bintang Merah. Menurutnya, dirinya baru menjabat sebagai Sekretaris Dinas sehingga perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Siap, oh iya maaf, saya belum tahu ya, soalnya saya kan baru jadi Sekdis. Kalau memang ada masalah nanti kita cek dulu, apa benar ada masalah atau tidak. Nanti kita lihat dulu. Tidak bisa saya ambil kesimpulan sepihak,” kata Iksan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala SMPN 5 Woja telah diupayakan untuk dikonfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui sehingga belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan LSM Bintang Merah.


Komentar