Dompu, Radardemokrasi.com -Paripurna DPRD Dompu di Dikpora menjadi sorotan setelah rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu dipastikan digelar di Aula Kantor Dikpora Dompu, Rabu, 1 Juli 2026, pukul 10.00 WITA. Kepastian itu tertuang dalam surat undangan Nomor 005/156/170 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan.
Dalam agenda tersebut, Paripurna DPRD Dompu di Dikpora akan membahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, pemerintah daerah menyampaikan jawaban, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan kata akhir, dan ditutup dengan sambutan Bupati Dompu.
Pemindahan lokasi Paripurna DPRD Dompu di Dikpora memicu tanggapan dari Aktivis 1998, Ikhwahyudin AK. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi bertabrakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan rapat paripurna DPRD.
Menurut Ikhwahyudin, Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menegaskan rapat paripurna dilaksanakan di gedung DPRD. Pelaksanaan di luar gedung hanya dimungkinkan dalam kondisi kahar, seperti bencana alam, kebakaran, atau gedung DPRD sedang direhabilitasi.
Ia mempertanyakan apakah DPRD Dompu berada dalam kondisi kahar sehingga Paripurna DPRD Dompu di Dikpora harus dilaksanakan di luar gedung dewan. Selain itu, ia juga menyoroti apakah pemindahan lokasi telah melalui mekanisme Badan Musyawarah dan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikhwahyudin menilai pemindahan lokasi sehari setelah aksi demonstrasi mahasiswa berpotensi memunculkan tafsir publik.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat dipandang sebagai respons terhadap tekanan aksi massa yang terjadi sebelumnya.
“Le bay-nya DPRD Dompu, tidak ada kata yang paling tepat selain berlebihan,” ujar Ikhwahyudin. Ia menegaskan, apabila prosedur pemindahan tidak dipenuhi, maka produk yang dihasilkan dari Paripurna DPRD Dompu di Dikpora berpotensi dipersoalkan dari sisi legalitas maupun konstitusional.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Dompu mengenai alasan pemindahan lokasi Paripurna DPRD Dompu di Dikpora dari gedung DPRD ke Aula Kantor Dikpora Dompu.
“Polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga rapat paripurna resmi digelar.”


Komentar