Dompu, Radardemokrasi.com – Satresnarkoba Dompu kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal penanganan perkara tindak pidana narkotika. Tahapan penting penegakan hukum itu ditandai dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat, 3 Juli 2026.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/14/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 4 Maret 2026. Proses berlangsung di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu mulai pukul 15.45 Wita hingga selesai pukul 16.50 Wita dalam situasi aman, tertib, dan lancar.
Satresnarkoba Dompu menugaskan Kanit Idik II, IPDA Syahrir, S.Sos., bersama tim penyidik untuk menyerahkan tersangka berinisial AY yang identitasnya disamarkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan Tahap II menjadi indikator bahwa penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, cermat, dan akuntabel. Menurut dia, setiap berkas perkara dipastikan memenuhi ketentuan hukum sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Dompu akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja penyidik yang mampu menuntaskan proses penyidikan hingga memasuki tahap penuntutan. Menurutnya, keberhasilan itu mencerminkan dedikasi aparat dalam menjalankan tugas secara profesional.
Di sisi lain, Satresnarkoba Dompu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkotika. Kepedulian keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen warga dinilai menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Satresnarkoba Dompu berharap tercipta lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Komitmen itu menjadi pesan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat secara berkelanjutan.


Komentar