Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / Saatnya Negara Membayar Utang kepada PPPK

Saatnya Negara Membayar Utang kepada PPPK

Ilustrasi: Status PPPK Dompu (Foto: AI)
Ilustrasi: Status PPPK Dompu (Foto: AI)

Dompu, Radardemokrasi.com
Saatnya Negara Membayar Utang kepada PPPK. Kalimat ini terdengar keras. Memang harus keras. Sebab yang sedang dibicarakan bukan sekadar status kepegawaian, melainkan martabat negara dalam memperlakukan orang-orang yang telah mengabdikan hidupnya untuk melayani publik.

Negara terlalu lama meminta kesetiaan, tetapi terlalu lambat memberi kepastian.

Di ruang-ruang kelas yang jauh dari kota, di puskesmas yang kekurangan tenaga, di kantor-kantor pelayanan yang tetap membuka pintu setiap pagi, ribuan PPPK bekerja tanpa banyak keluhan. Mereka mengisi kekosongan yang selama bertahun-tahun tak mampu dipenuhi birokrasi. Mereka menjalankan tugas negara, meski negara belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya kepada mereka.

Ironisnya, setelah belasan tahun mengabdi, yang mereka terima justru kegelisahan. Setiap perubahan regulasi menghadirkan pertanyaan baru. Setiap pembahasan anggaran memunculkan kecemasan baru.

Setiap pergantian kebijakan seolah menguji lagi kesabaran mereka.

Guru Honorer Dompu Tolak Distribusi Jam Mengajar Baru

Padahal, kesetiaan tidak semestinya dibayar dengan ketidakpastian.

Karena itu, hasil pertemuan antara perwakilan PPPK, Komisi II DPR RI, dan Kementerian PANRB patut diapresiasi. Bukan karena seluruh persoalan selesai. Melainkan karena untuk pertama kalinya negara mengirim sinyal yang lebih tegas bahwa pengabdian tidak boleh lagi diperlakukan sebagai beban anggaran.

Komisi II DPR RI menegaskan pemerintah daerah tidak boleh melakukan PHK terhadap PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat hanya dengan alasan keterbatasan fiskal. Sikap itu penting. Sangat penting. Sebab selama ini ancaman terbesar bukan hanya soal kecilnya penghasilan, melainkan ketidakpastian apakah mereka masih memiliki pekerjaan esok hari.

Saatnya Negara Membayar Utang kepada PPPK juga menemukan pijakan baru melalui peluang alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Jalan itu memang tidak instan. Pemerintah tetap mempertimbangkan evaluasi kinerja, ketersediaan formasi, dan kemampuan anggaran. Namun, pintu yang selama ini tertutup kini mulai terbuka.

Lebih maju lagi, pemerintah menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini memastikan proses alih status dilakukan tanpa tes ulang. Sebuah keputusan yang masuk akal. Sulit diterima nalar jika orang yang telah membuktikan kompetensinya selama bertahun-tahun masih harus kembali diuji hanya untuk memperoleh pengakuan yang seharusnya datang sejak lama.

Pecahan Kaca dan Harga Sebuah Demokrasi

Negara akhirnya mulai belajar membedakan antara menguji kemampuan dan menghargai pengabdian.

Langkah berikutnya tidak kalah penting. Pemerintah menjamin bahwa PPPK yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai adalah ASN yang wajib dilindungi.

Tidak boleh ada PHK massal hanya karena APBD sedang sesak. Tidak boleh ada pegawai yang dijadikan korban pertama setiap kali angka-angka fiskal berubah.

Di sinilah ukuran keberanian pemerintah diuji.

Sebab persoalan PPPK tidak pernah semata-mata soal administrasi.

Delapan Tamparan untuk DPRD Dompu

Persoalan ini menyangkut keberpihakan negara terhadap orang-orang yang selama ini menopang pelayanan publik.

Rencana relaksasi batas belanja pegawai hingga pembahasan skema dukungan APBN untuk gaji PPPK patut didorong hingga tuntas.

Daerah tidak bisa terus dibiarkan memikul beban sendiri, sementara pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama negara.

Tetapi bangsa ini juga belajar dari pengalaman. Terlalu banyak janji yang berhenti sebagai notulen rapat. Terlalu banyak harapan yang akhirnya tersesat di lorong birokrasi. Karena itu, kesepakatan politik hari ini baru berarti apabila benar-benar diwujudkan menjadi kebijakan yang bekerja.

Saatnya Negara Membayar Utang kepada PPPK bukan berarti memberi hadiah. Negara hanya sedang memenuhi kewajiban yang terlalu lama tertunda.

Belasan tahun pengabdian tidak bisa dihitung dengan angka semata.

Di dalamnya ada waktu yang hilang bersama keluarga. Ada tenaga yang habis di ruang pelayanan. Ada usia yang berlalu sambil menunggu kepastian yang tak kunjung datang.

Negara boleh menghitung anggaran. Tetapi jangan pernah menghitung pengabdian dengan logika untung-rugi.

Karena ketika orang-orang yang setia melayani justru terus dibiarkan menunggu, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya nasib PPPK.

Melainkan juga wibawa negara itu sendiri.

Sebab negara yang besar bukan hanya pandai membuat aturan. Negara yang besar adalah negara yang tahu kapan harus menepati janjinya.

Dan janji itu, kepada PPPK, sudah terlalu lama jatuh tempo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *