Sumbawa, Radardemokrasi.com – Bupati Sumbawa menegaskan bahwa penilaian maladministrasi pelayanan publik bukanlah ruang mencari kesalahan, melainkan momentum memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen itu disampaikan saat menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Sumbawa, Senin (3/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, sejumlah pimpinan OPD, serta pihak terkait.
Bupati Sumbawa meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan proses penilaian sebagai bahan evaluasi yang mendorong lahirnya pelayanan publik lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa selama ini rutin menggelar pemantauan dan evaluasi mingguan bersama seluruh kepala OPD dan camat. Bupati Sumbawa menilai mekanisme tersebut menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi hambatan pelayanan sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ia berharap seluruh tahapan penilaian berlangsung objektif, profesional, dan independen. Bupati Sumbawa juga optimistis hasil evaluasi Ombudsman akan menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat.
Sementara itu, Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB menjelaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik merupakan instrumen untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Penilaian tersebut berorientasi pada kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tim Ombudsman menambahkan, fungsi penilaian ini berbeda dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika BPK berfokus pada pengelolaan keuangan negara, maka Ombudsman mengukur kualitas pelayanan publik dan potensi terjadinya maladministrasi.
Bupati Sumbawa diyakini akan memperoleh masukan strategis melalui Opini Maladministrasi Ombudsman RI yang diterbitkan setelah proses penilaian selesai.
Opini tersebut diharapkan menjadi pijakan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa semakin berkualitas, efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, hasil evaluasi diharapkan memperkuat budaya kerja birokrasi yang responsif, meningkatkan kepuasan masyarakat, mempercepat reformasi birokrasi, serta mendorong setiap perangkat daerah menghadirkan pelayanan yang inovatif, transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.


Komentar