Dompu, Radardemokrasi.com – Hasanudin Bantah tudingan bahwa dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tambora sebesar 65 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. Mantan Kepala Desa Tambora tiga periode yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dompu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan V meliputi Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat itu menegaskan dana tersebut seluruhnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Desa Tambora dan menjadi tanggung jawab yang siap diselesaikannya.
Pernyataan itu disampaikan Hasanudin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa, 4 Agustus 2026, menyusul mencuatnya persoalan dana BUMDes setelah aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat Desa Tambora di Kantor Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, sehari sebelumnya.
Dalam aksi yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026 itu, pengelolaan dana BUMDes menjadi tuntutan yang paling keras disuarakan massa. Demonstrasi berakhir dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama oleh Kepala Desa Tambora sebagai komitmen menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat.
Menanggapi sorotan tersebut, Hasanudin Bantah anggapan bahwa dirinya memanfaatkan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi.
Ia menjelaskan, dana 65 juta itu berasal dari dua peristiwa berbeda. Pertama, sebesar 30 juta merupakan pembayaran pembelian tanah miliknya oleh BUMDes untuk pembangunan kantor. Namun setelah dilakukan musyawarah desa, masyarakat menolak lokasi tersebut dan menghendaki pembangunan di tempat lain.
Akibatnya, transaksi pembelian tanah dibatalkan dan dana yang telah diterimanya berubah menjadi kewajiban yang harus dikembalikan kepada BUMDes.
Kedua, Hasanudin mengaku menggunakan dana sebesar 35 juta untuk membantu pengurusan sekitar 150 sertifikat Program PRONA melalui BPN Dompu. Dana tersebut dipakai menalangi biaya administrasi karena masyarakat penerima belum mampu membayar. Menurutnya, setelah sertifikat selesai dibagikan, biaya administrasi itu direncanakan ditarik kembali dari warga untuk mengembalikan dana ke BUMDes.
Namun rencana tersebut tidak berjalan karena sebagian warga tidak melakukan pembayaran.
Hasanudin menegaskan persoalan itu telah dijelaskannya kepada Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Dompu. Ia juga memastikan tetap bertanggung jawab dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana tersebut pada tahun ini.
“Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, tetapi untuk kepentingan masyarakat Desa Tambora. Dan itu tetap menjadi tanggung jawab saya. Insyaallah tahun ini saya selesaikan,” ujar Hasanudin.
Di sisi lain, hasil penelusuran wartawan Radar Demokrasi memperoleh informasi dari sumber berinisial SN yang menyebut dana kas BUMDes sebesar 65 juta telah digunakan sejak 2019 ketika Hasanudin tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Tambora.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi mantan Ketua BUMDes Desa Tambora periode 2017–2022, Kemal Helmi. Ia membenarkan piutang 65 juta atas nama Hasanudin masih tercatat dalam administrasi BUMDes.
Menurut Kemal, selama menjabat dirinya beberapa kali mendatangi Hasanudin untuk menagih pengembalian dana tersebut.
Hasanudin, kata dia, hanya menyampaikan kesanggupan mengembalikan dana melalui surat pernyataan tanpa mencantumkan batas waktu pembayaran. Dokumen itu kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban BUMDes yang disusunnya pada 2024.
Keterangan senada juga disampaikan Ketua BUMDes Tambora periode 2025–2030, Yos Gagarianto. Ia membenarkan piutang 65 juta tersebut masih tercatat dalam pembukuan BUMDes.
Menurut Yos, bersama pengawas BUMDes dirinya telah beberapa kali mendatangi kediaman Hasanudin dalam tiga bulan terakhir. Saat itu Hasanudin menyampaikan sedang berupaya menjual sebagian tanah miliknya agar kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan.
Meski demikian, Yos menegaskan keberadaan piutang itu tidak mengganggu operasional BUMDes.
Hingga kini BUMDes tetap menjalankan program simpan pinjam, penjualan bibit jagung, pupuk dan obat-obatan pertanian secara kredit, kredit beras murah bagi masyarakat, serta program penggemukan 13 ekor sapi dengan sistem bagi hasil.
Yos juga menyesalkan adanya dugaan keterlibatan dua aparatur sipil negara dalam aksi demonstrasi. Menurutnya, ASN tidak semestinya ikut berorasi dalam aksi massa. Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada atasan masing-masing agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Yos juga mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan keterlibatan dua aparatur sipil negara (ASN) dalam aksi demonstrasi. Ia menilai, sebagai ASN seharusnya mereka memahami aturan disiplin dan etika profesi, termasuk kewajiban menjaga netralitas dan tidak meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa izin.
Ia juga menyoroti bahwa pihak BUMDes tidak diberi ruang untuk memberikan klarifikasi atas tuntutan yang disampaikan. Menurutnya, hal tersebut penting agar informasi yang beredar tidak sepihak dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Yos menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran itu sudah disampaikan ke instansi berwenang, dan berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Tambora yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi ataupun penjelasan lebih lanjut.


Komentar