Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / Menutup Celah, Menguliti Syahwat Rekrutmen Liar

Menutup Celah, Menguliti Syahwat Rekrutmen Liar

Ilustrasi, Dapodik dikunci (Foto: AI)
Ilustrasi, Dapodik dikunci (Foto: AI)

Dompu, Radardemokrasi.com –  Gembok Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kini dikunci mati. Langkah tanpa kompromi ini seketika menelanjangi praktik kotor rekrutmen honorer siluman yang bertahun-tahun merusak ekosistem pendidikan nasional. Selama dekade terakhir, ruang kelas di sekolah negeri melorot fungsinya menjadi komoditas politik lokal.

Pengangkatan guru honorer tidak lagi bersandar pada kompetensi, melainkan pada syahwat nepotisme dan balas budi politik usai pemilihan kepala daerah. Kebijakan mengunci mati akses pemutakhiran data mandiri ini adalah pukulan telak yang sudah lama dinantikan untuk menghentikan laju degradasi mutu sekolah.

Di tengah penataan ketat pegawai non-ASN, kepala sekolah tidak lagi punya ruang kompromi untuk menyelundupkan tenaga pengajar ilegal demi syahwat politik atau nepotisme lokal. Selama ini, kepala sekolah kerap bersembunyi di balik tameng otonomi satuan pendidikan demi membenarkan titipan kerabat, tim sukses, atau pesanan pejabat dinas. Praktik lancung tersebut adalah hulu dari kacaunya tata kelola guru. Imbasnya, beban anggaran pendapatan dan belanja daerah membengkak tanpa diiringi kenaikan rapor mutu pendidikan.

Gembok digital pada sistem Dapodik memaksa seluruh pihak melihat kenyataan pahit bahwa manipulasi data tidak bisa lagi ditoleransi.

Borok Syahwat Kuasa di Bumi Nggahi Rawi Pahu

RETAK GINCU PENEGAK HUKUM

Borok dari rekrutmen liar semacam ini terpampang nyata di daerah, salah satunya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Wilayah ini sempat diguncang riak protes massal akibat karut-marut data ribuan tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telanjur menumpuk akibat lemahnya kontrol pengangkatan di masa lalu.

Lebih miris lagi, muncul aroma menyengat dari laporan investigasi lokal mengenai oknum kepala sekolah-seperti kasus di SDN 09 Dompu-yang secara diam-diam diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) honorer “siluman” demi meloloskan kerabat dekatnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skandal domestik di bumi Nggahi Rawi Pahu ini menjadi contoh elite bagaimana nasib guru profesional yang jujur dan mengabdi bertahun-tahun sengaja disingkirkan oleh nepotisme struktural yang ugal-ugalan.

Menjarah Dana BOS demi Honorer Siluman

Skandal rekrutmen liar ini berjalan berkelindan dengan penyelewengan massal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Demi menghidupi para pengajar titipan yang tidak terdaftar resmi, oknum kepala sekolah kerap menyunat anggaran operasional murid. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk membeli buku, memperbaiki fasilitas kelas, atau membiayai kegiatan ekstrakurikuler, justru dialihkan secara gelap untuk membayar upah honorer siluman.

Laporan keuangan sekolah dimanipulasi dengan kwitansi fiktif dan kegiatan rekayasa. Modus mengorbankan hak dasar siswa demi memelihara jaringan kroni politik di lingkungan sekolah ini adalah potret nyata kejahatan anggaran yang sistematis.

Bambang Firdaus Menguji Isi Kepala Calon Pejabat

Jerat Tipikor bagi Para Penggarong Anggaran Negara

Sanksi pidana bagi para pelanggar koridor aturan ini juga berkelindan dengan potensi pelanggaran tipikor. Ketika kepala sekolah menerbitkan surat keputusan pengangkatan fiktif dan mencairkan honor menggunakan dana BOS, tindakan itu memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Membayar tenaga kerja ilegal dengan uang negara yang bersumber dari anggaran pendidikan adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Jerat hukum tipikor ini harus ditegakkan tanpa pandang bulu oleh aparat penegak hukum setempat agar muncul efek jera yang masif di tingkat bawah.

Sikap tegas Kementerian Pendidikan kini diuji di lapangan. Mengunci mati pintu Dapodik adalah satu langkah maju, tetapi mengejar para pelaku manipulasi sistem di masa lalu merupakan keharusan. Selama ini, lemahnya pengawasan membiarkan kepala sekolah bertindak laksana raja kecil di wilayahnya. Mereka mendistribusikan jam mengajar secara sewenang-wenang dan menyingkirkan guru-guru profesional yang kritis. Melalui penegakan hukum yang rigid, ekosistem pendidikan dipaksa melakukan pembersihan mandiri demi menyelamatkan nasib generasi masa depan.

Negara tidak boleh kalah oleh jaringan patronase lokal yang mengorbankan kualitas pendidikan demi keuntungan kelompok. Langkah menutup celah Dapodik ini harus dikawal hingga ke tingkat penuntutan hukum bagi para pejabat sekolah yang terbukti culas.

Membiarkan praktik rekrutmen liar dan penjarahan dana BOS terus berjalan sama saja dengan melegalkan pembusukan birokrasi dari dalam. Hanya lewat keberanian memangkas jaringan honorer siluman dan menghukum dalangnya, martabat dunia pendidikan serta kehormatan profesi guru bisa dikembalikan ke tempat yang mulia.

Dompu Tercekik Kekeringan, Saatnya Bertindak Nyata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *