Politik
Beranda / Politik / Tanah Kuburan Calabai Masuk RKA 130 Juta, Mengapa Dialihkan?

Tanah Kuburan Calabai Masuk RKA 130 Juta, Mengapa Dialihkan?

Kantor Kecamatan Pekat (Foto: Tr)
Kantor Kecamatan Pekat (Foto: Tr)

Dompu, Radardemokrasi.com – Tanah Kuburan Calabai sempat masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kecamatan Pekat dengan nilai sekitar 130 juta.

Namun, uang pemerintah itu tak jadi digunakan untuk membeli lahan. Bukan karena tanahnya tak dibutuhkan, melainkan status kepemilikannya belum selesai dibereskan.

Cerita ini merupakan hasil penelusuran wartawan terhadap rencana pengadaan lahan pemakaman untuk warga Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Sebelum Pemilu 2024, anggota DPRD Dompu dari Partai NasDem Dapil V, H. Andi Bachtiar, disebut pernah membuat komitmen dengan warga Desa Calabai untuk membantu pengadaan tanah kuburan melalui anggaran Pokok Pikiran atau Pokir DPRD.

Komitmen itu kemudian bergerak ke meja perencanaan anggaran.

Hari Tani, Petani Tak Hadir, Suaranya Ada di Kantor DPRD Dompu

Berdasarkan penelusuran wartawan, rencana pembelian lahan tersebut sempat dimasukkan dalam RKA Kecamatan Pekat dengan nilai sekitar 130 juta.

Di atas kertas, rencana pembelian sudah punya angka.

Di lapangan, ternyata tanahnya masih punya urusan sendiri.

Persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah yang hendak dibeli pemerintah.

Tanah itu sebelumnya dimiliki oleh pemilik awal. Kemudian tanah tersebut dijual kepada pemilik kedua. Namun, proses peralihan antara pemilik awal dan pemilik kedua belum tuntas.

H. Andi Bachtiar Janji Tanah Kuburan, Pokir Malah Dikubur

Dalam kondisi tersebut, sertifikat tanah masih tercatat atas nama pemilik awal. Sementara pemilik kedua belum menyelesaikan proses balik nama.

Bukan hanya itu.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, antara pemilik awal dan pemilik kedua juga belum memiliki akta jual beli yang sah dari notaris sebagai bagian penting dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

Jadi, persoalannya bukan pemerintah membeli tanah milik orang lain secara sembarangan.

Persoalannya adalah tanah yang direncanakan untuk dibeli pemerintah masih berada dalam proses peralihan dari pemilik awal kepada pemilik kedua.

Delapan Fraksi DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026

Pemerintah Kecamatan Pekat kemudian tidak melakukan eksekusi pembelian menggunakan anggaran Pokir tersebut karena dokumen dan status peralihannya belum tuntas.

Hal itu dijelaskan Plt Camat Pekat Darmawansyah, S.Sos., melalui WhatsApp pada Rabu sore, 23 September 2026.

“Dana tanah kuburan itu tidak jadi dieksekusi karena tanah bermasalah karena masih sertifikat hak milik orang lain,” kata Darmawansyah.

Menurut dia, persoalan juga terdapat pada proses jual beli tanah tersebut.

“Proses jual belinya juga bermasalah, sehingga dikasi waktu untuk balik nama dan lain-lain tidak bisa dilakukan oleh penjualnya,” ujar Darmawansyah.

Keterangan tersebut memperjelas maksud istilah “belum balik nama” yang sebelumnya bisa menimbulkan tafsir berbeda.
Yang dimaksud bukan sekadar pemerintah belum membaliknamakan tanah ke pemerintah.

Justru sebelum pemerintah membeli tanah tersebut, proses peralihan dari pemilik awal kepada pemilik kedua saja belum selesai.

Sertifikat masih atas nama pemilik awal. Pemilik kedua belum menyelesaikan balik nama. Akta jual beli yang sah dari notaris juga belum tersedia.

Dalam kondisi seperti itu, Pemerintah Kecamatan Pekat memilih tidak mengeksekusi pembelian.

Konsekuensinya, anggaran sekitar 130 juta yang sebelumnya telah masuk RKA tidak digunakan untuk membeli tanah tersebut.

Anggaran kemudian dialihkan dalam pembahasan APBD Perubahan.

Di sinilah cerita mulai menarik.

Sebab secara sederhana, programnya sudah masuk RKA.

Nilainya sudah disebut. Tujuannya sudah jelas: membeli tanah untuk kuburan warga Desa Calabai.

Tetapi objek yang hendak dibeli ternyata belum siap secara administrasi untuk ditransaksikan kepada pemerintah.

Pertanyaannya pun muncul kemudian: mengapa rencana pembelian tanah yang status peralihannya belum selesai bisa lebih dahulu masuk RKA?

Pertanyaan itu bukan tuduhan.

Ini murni pertanyaan dari rangkaian fakta yang ditemukan dalam penelusuran.

Sebab perencanaan anggaran semestinya berjalan beriringan dengan kesiapan objek yang akan dibeli.

Kalau tanahnya belum jelas siapa pemilik sah terakhirnya, dokumen peralihannya belum lengkap, dan balik nama belum selesai, maka pemerintah tentu harus berhati-hati sebelum mengeluarkan uang negara.

Dalam kasus Calabai, kehati-hatian itu akhirnya muncul pada tahap eksekusi.

Anggaran sudah masuk RKA, tetapi pembelian tidak dilakukan karena kondisi tanah belum memungkinkan.

Plt Camat Pekat Darmawansyah kemudian menjelaskan bahwa pihak terkait sebelumnya diberikan waktu untuk menyelesaikan proses balik nama dan persoalan lainnya.

Namun, proses tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pihak penjual.

Akhirnya, pemerintah tidak memaksakan transaksi.

Anggaran pun dialihkan.

Dari sini, setidaknya ada satu hal yang menjadi terang: tidak terjadi pembelian tanah menggunakan dana Pokir tersebut karena status peralihan tanah belum tuntas.

Tanah belum menjadi milik pemerintah.

Anggaran tidak jadi dieksekusi.

Namun, pertanyaan mengenai proses perencanaannya masih menggantung.

Bagaimana sebuah rencana pembelian lahan bisa masuk RKA sekitar 130 juta sebelum seluruh dokumen kepemilikan dan proses jual beli tanah benar-benar siap?

Pertanyaan itu menjadi penting karena uang yang direncanakan adalah uang pemerintah.

Sementara warga Desa Calabai tentu tidak sedang menunggu RKA.

Mereka membutuhkan tanah untuk kuburan.

Dari hasil penelusuran wartawan, kisah ini akhirnya bukan sekadar tentang anggaran yang dialihkan.

Ini tentang sebuah rencana yang sempat berjalan sampai meja anggaran, tetapi berhenti ketika berhadapan dengan sertifikat, balik nama, dan akta jual beli.

Pokirnya sempat masuk RKA.
Tanahnya belum bisa dibeli.

Anggarannya kemudian dialihkan.

Dan warga masih menunggu: kapan tanah kuburan itu benar-benar tersedia?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *