Politik
Beranda / Politik / H. Andi Bachtiar Janji Tanah Kuburan, Pokir Malah Dikubur

H. Andi Bachtiar Janji Tanah Kuburan, Pokir Malah Dikubur

PLT Camat Pekat (Foto: FB)
PLT Camat Pekat (Foto: FB)

Dompu, Radardemokrasi.com – H. Andi Bachtiar Janji Tanah Kuburan, Pokir Malah Dikubur. Begitulah ironi yang muncul dari penelusuran wartawan terhadap rencana pengadaan lahan pemakaman untuk Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Sebelum Pemilu 2024, anggota DPRD Dompu dari Partai NasDem Dapil V, H. Andi Bachtiar, diduga pernah membuat komitmen dengan warga Desa Calabai untuk membantu pengadaan tanah kuburan melalui anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Janji itu kemudian bergerak ke meja anggaran. Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan, rencana pembelian lahan kuburan tersebut sempat masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kecamatan dengan nilai sekitar Rp130 juta.

Namun tanah yang hendak dibeli ternyata tak pernah menjadi aset.

Anggarannya justru berbelok sebelum program tersebut terwujud.

Delapan Fraksi DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026

Keterangan itu diperkuat oleh Plt Camat Pekat Darmawan. Melalui sambungan WhatsApp, ia menyebut anggaran pembelian lahan kuburan tersebut memang sudah masuk dalam RKA kecamatan dengan nilai sekitar 130 juta. Namun, pada saat pembahasan APBD Perubahan, anggaran itu dialihkan ke program lain.

Soal alasan pengalihan, Darmawan mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

Cerita kemudian menjadi seperti komedi birokrasi yang kehilangan bagian lucunya. Anggaran sudah masuk RKA, nilainya sekitar 130 juta, tetapi tanah kuburan belum juga menjadi tanah yang dimiliki pemerintah.

Penelusuran wartawan pada Rabu, 23 September 2026, ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Dompu menemukan keterangan bahwa tidak ada anggaran yang dititipkan di instansi tersebut pada 2025 untuk pembelian tanah kuburan Desa Calabai.

Kabid Kawasan dan Permukiman Perkim Dompu mengatakan tidak ada anggaran yang dititipkan di kantornya untuk program pembelian tanah kuburan Desa Calabai pada tahun tersebut.

NTB Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat e-Monev

Keterangan dari BPKAD Dompu memberikan potongan cerita yang berbeda. Kabid Aset mengatakan, jika tidak salah mengingat, usulan pembelian lahan tersebut pernah dititipkan melalui Kantor Camat Pekat.

Ia juga mengingat bahwa anggaran pembelian lahan kuburan memang pernah diusulkan. Namun kemudian dialihkan ke program lain.

Masalahnya menjadi semakin menarik ketika bagian aset ikut diperiksa. BPKAD menyatakan tidak mencatat adanya lahan kuburan tersebut sebagai aset.

Dengan demikian, dari penelusuran yang dilakukan, terdapat tiga simpul penting: usulan pembelian lahan pernah ada, anggarannya disebut telah masuk RKA kecamatan sekitar Rp130 juta, dan pada APBD Perubahan anggaran tersebut dialihkan ke program lain.

Tanahnya tetap tidak terbeli.

KPU Lombok Utara Perkuat Sinergi Bersama PSI Baru

H. Andi Bachtiar belum dapat dimintai konfirmasi. Saat wartawan berupaya menemuinya, yang bersangkutan sedang menghadiri rapat di Gedung DPRD Dompu.

Keterangan para pejabat tersebut menyisakan pertanyaan yang sederhana tetapi tidak sederhana jawabannya: jika anggaran pembelian tanah kuburan sudah masuk RKA kecamatan, mengapa akhirnya dialihkan dan apa dasar pengalihannya?

Bagi administrasi anggaran, perubahan program mungkin memiliki mekanisme tersendiri.

Namun bagi sebuah rencana pengadaan tanah kuburan, hasil akhirnya jauh lebih kasatmata: tanah itu tidak pernah terbeli.

Di sinilah ironi itu terasa paling pahit. Rencana sudah masuk RKA, angka sekitar Rp130 juta sempat muncul, tetapi ketika APBD berubah, tanah kuburan ikut berubah menjadi program lain.

Dan pada akhirnya, yang tersisa bukan sebidang tanah untuk pemakaman, melainkan jejak anggaran yang pernah direncanakan lalu berpindah tujuan.

Tanah kuburan dijanjikan. Pokirnya malah dikubur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *