Hukum
Beranda / Hukum / Sabu 5,45 Gram Terbongkar, Tiga Warga Dompu Diamankan

Sabu 5,45 Gram Terbongkar, Tiga Warga Dompu Diamankan

BB Sabu 5,45 Gram (Foto: HM)
BB Sabu 5,45 Gram (Foto: HM)

Dompu, Radardemokrasi.com – Sabu 5,45 gram terbongkar di sebuah rumah di Desa Katua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Tiga laki-laki berinisial AR (44), AD (38), dan SR (32) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu pada Senin malam, 17 Agustus 2026.

Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 21.20 Wita. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Setelah memastikan keberadaan para target, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan ketiganya yang tengah berada di dalam rumah.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi umum. Polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya sabu dengan berat bruto 5,45 gram yang dikemas dalam sejumlah plastik klip dan klip gulung.

Petugas turut menyita satu kotak berisi plastik klip, satu bundel klip kosong, satu kotak rokok Surya berisi 10 klip gulung yang diduga berisi sabu, tiga korek api gas, satu sumbu, pipet sedotan yang dimodifikasi sebagai sekop, dua selang penghubung alat hisap, gunting, pinset, telepon seluler, serta uang tunai Rp150.000.

Jembatan Nanga Sia-Jala Disorot, Pegiat LSM Tagih Kejelasan Kejari Dompu

Rahmadun mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah permukiman.

Polisi juga masih menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.

“Tim akan terus mendalami sumber barang, jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Rahmadun.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi respons cepat anggotanya menindaklanjuti informasi masyarakat.

Menurut Suardika, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan publik. Informasi warga dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan keamanan lingkungan.

Gowes Forkopimda Bima: Olahraga Jadi Perekat Koordinasi

Ketiga terduga kini diamankan di Mapolres Dompu. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, interogasi, penelusuran sumber narkotika, gelar perkara hingga pemberkasan.

Para terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *