Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Revitalisasi Jadi Alasan, Kepsek SDN 11 Pekat Diputar Balik

Revitalisasi Jadi Alasan, Kepsek SDN 11 Pekat Diputar Balik

SDN 11 Kecamatan Pekat (Foto: AX)
SDN 11 Kecamatan Pekat (Foto: AX)

Dompu, Radardemokrasi.com – Revitalisasi Jadi Alasan, Kepsek SDN 11 Pekat Diputar Balik. Mutasi kepala sekolah ini berlangsung singkat. Belum genap dua pekan bertugas di SDN 26 Pekat, Nisaulhak, S.Pd kembali ke sekolah asalnya, SDN 11 Pekat, dengan status Pelaksana Tugas atau PLT.

Nisaulhak membenarkan rangkaian perpindahan tersebut. Kepada media, Selasa, 1 September 2026, ia mengatakan dirinya memang dimutasi dari SDN 11 Pekat ke SDN 26 Pekat. Tidak lama kemudian, ia dikembalikan ke sekolah semula dengan status PLT.

“Kurang dari dua minggu saya dimutasi ke SDN 26 Pekat. Setelah itu saya dikembalikan menjadi PLT di SDN semula, 11 Pekat,” ujar Nisaulhak.

Persoalan menjadi menarik karena sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Dompu menyebut seluruh kepala sekolah yang mendapatkan program revitalisasi diberikan SK PLT sampai pekerjaan selesai.

Namun, informasi yang digali media dari Kepala SDN 11 Pekat menunjukkan fakta berbeda. SDN 11 Pekat saat ini tidak mendapatkan bantuan program revitalisasi.

Ibu Jadi Manager Keluarga, Ayah Jangan Cuma Jadi Penonton

Di titik inilah kebijakan mutasi tersebut menyisakan tanda tanya.

Jika pemberian SK PLT berkaitan dengan program revitalisasi, mengapa kepala SDN 11 Pekat dikembalikan menjadi PLT sementara sekolah tersebut belum menerima bantuan revitalisasi?
Lebih jauh, beredar informasi bahwa SDN 11 Pekat belum masuk sebagai penerima bantuan revitalisasi. Dugaan sementara, sekolah tersebut belum lolos seleksi skala prioritas, termasuk berdasarkan tingkat kerusakan bangunan. Persyaratan administrasi berupa sertifikat tanah atau aset juga disebut menjadi dokumen wajib yang harus diunggah melalui aplikasi pengusulan.

Apabila dokumen tersebut memang tidak diunggah, hal itu perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas proses pengusulan. Sebab, absennya dokumen persyaratan dapat mempengaruhi status sekolah dalam tahapan seleksi.

Data yang dihimpun menyebutkan terdapat 179 SD di Kabupaten Dompu yang memenuhi kriteria, namun baru 52 sekolah yang terpilih untuk direalisasikan pada tahun anggaran ini.

Dengan demikian, alasan revitalisasi sebagai dasar pengembalian kepala sekolah SDN 11 Pekat menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara administratif.

1 Miliar Mengalir, Isu Intervensi Membakar Pekat

Apakah status PLT memang berkaitan langsung dengan program revitalisasi, atau terdapat dasar kebijakan lain?

Pertanyaan berikutnya menyasar keputusan mutasi. Mengapa seorang kepala sekolah harus dipindahkan ke SDN 26 Pekat jika dalam waktu kurang dari dua pekan justru dikembalikan ke SDN 11 Pekat sebagai PLT?

Pemerintah daerah perlu membuka dasar keputusan tersebut. SK mutasi, SK pengembalian, alasan administratif, serta dasar hukum pemberian status PLT menjadi dokumen penting untuk menguji apakah kebijakan itu benar-benar efektif, konsisten, dan sesuai prosedur.

Sebab, dalam birokrasi, keputusan yang berubah hanya dalam hitungan hari bukan sekadar soal siapa ditempatkan di mana. Ia menyangkut alasan, kewenangan, prosedur, dan penggunaan kebijakan publik.

“Palang Kayu Bicara, Kursi Kepsek Jadi Perkara”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *