Dompu, Radardemokrasi.com – BPD Baka Jaya menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes tahun 2025. Dana sekitar Rp400 juta yang disebut berkaitan dengan pengelolaan BUMDes periode 2017–2024 ikut dipertanyakan. Sementara itu, Akbar selaku Ketua BUMDes memilih tidak menanggapi lagi pernyataan Ketua BPD.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 17/BPD-BJ/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Bupati Dompu. Surat yang ditandatangani Ketua BPD Baka Jaya, Rustam H. Muhammad Jafar, S.Pd.Gr., itu memuat empat persoalan yang menjadi alasan penolakan LPJ BUMDes tahun 2025.
Pertama, BPD mempersoalkan pengangkatan pengurus BUMDes yang sekarang. Berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun, mereka disebut tidak diangkat melalui pemilihan dalam musyawarah desa (Musdes). BPD menilai proses tersebut bermasalah dan meminta keabsahan kepengurusan diperjelas.
Kedua, terdapat perbedaan angka antara penyertaan modal dalam APBDes 2025 dan LPJ BUMDes. Dalam surat itu, anggaran pada APBDes tercatat 255.763.600, sedangkan LPJ BUMDes mencantumkan 140 juta. Selisihnya mencapai 115.763.600.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan melalui dokumen anggaran dan laporan penggunaan dana. Selisih itu sendiri belum membuktikan adanya kerugian atau penyimpangan.
Ketiga, BPD mempertanyakan dana ketahanan pangan sebesar 113,7 juta yang disebut dialihkan untuk kegiatan simpan pinjam. BPD menilai penggunaan dana tersebut bermasalah dan meminta agar kesesuaiannya dengan aturan diperiksa.
Keempat, BPD menyebut dana BUMDes sejak 2017 hingga 2024 berkisar 400 juta, belum termasuk sisa hasil usaha (SHU), yang menurut mereka belum dilaporkan. Persoalan inilah yang memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Atas sejumlah catatan tersebut, BPD meminta Bupati Dompu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Surat itu juga ditembuskan kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri Dompu, DPRD Dompu, DPMPD Dompu, Camat Woja, dan Kepala Desa Baka Jaya.
Sementara itu, Akbar selaku Ketua BUMDes telah dikonfirmasi wartawan. Namun, ia tidak memberikan penjelasan substantif mengenai angka anggaran dan persoalan yang dipersoalkan BPD. Akbar hanya mengatakan tidak akan lagi menanggapi pernyataan Ketua BPD.
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dana sekitar 400 juta, perbedaan angka dalam APBDes dan LPJ, maupun penggunaan dana ketahanan pangan.
Kini, persoalan itu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pengurus BUMDes dan pemerintah desa. Pemeriksaan dokumen oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan angka-angka yang dipersoalkan serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Sebab, penolakan LPJ bukan akhir persoalan. Publik masih menunggu penjelasan: bagaimana pengelolaan dana BUMDes selama ini, dan apakah seluruhnya telah dipertanggungjawabkan sesuai aturan?


Komentar