Dompu, Radardemokdasi.com – Pembahasan anggaran di Kabupaten Dompu kini menyisakan tanda tanya. Badan Anggaran (Banggar) DPRD disebut menolak melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, sejumlah anggota DPRD memberikan keterangan berbeda: pembahasan masih berlangsung.
Dua keterangan itu membuat publik bertanya-tanya. Apakah Banggar sedang menginjak rem, atau pembahasan anggaran tetap berjalan di jalur lain? Yang jelas, duduk perkara ini perlu diterangkan secara terbuka, terlebih ketika persoalan pejabat definitif dan serapan belanja daerah ikut menjadi sorotan.
Ketua ITK Dompu, Lukman, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Banggar yang disebutnya menolak melanjutkan pembahasan bersama TAPD. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislatif dalam membahas kebijakan anggaran, termasuk memberikan persetujuan ataupun menolak usulan pemerintah daerah.
“Saya pribadi memberikan dukungan penuh kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Dompu yang menolak melanjutkan pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 bersama TAPD,” kata Lukman.
Menurut dia, pembahasan anggaran tidak semestinya hanya mengejar penyelesaian dokumen. Kewenangan, tanggung jawab, dan akuntabilitas para pejabat yang terlibat juga perlu mendapat perhatian.
Namun, keterangan sejumlah anggota DPRD bahwa KUA-PPAS masih dalam proses pembahasan menambah satu pertanyaan penting: proses yang mana yang sedang berlangsung?
Bisa jadi, pembahasan pada tahap tertentu sudah berjalan, sedangkan agenda lanjutan bersama TAPD belum diteruskan. Bisa pula para pihak merujuk pada agenda yang berbeda. Tanpa penjelasan resmi mengenai jadwal rapat, keputusan Banggar, dan status pembahasan bersama TAPD, perbedaan keterangan itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa salah satu pihak keliru.
Kursi Definitif Belum Terisi
Bagi Lukman, persoalan anggaran tidak berdiri sendiri. Ia mengaitkannya dengan belum dilantiknya pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) definitif hasil seleksi terbuka atau panitia seleksi (Pansel), yang menurutnya telah selesai berbulan-bulan lalu.
Proses seleksi tersebut, kata dia, telah menyerap anggaran. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hasilnya belum diikuti kepastian pelantikan.
Seleksi sudah berjalan, anggaran sudah digunakan, tetapi kepastian pengisian jabatan masih ditunggu. Bagi Lukman, keadaan tersebut mencerminkan persoalan tata kelola birokrasi yang perlu segera dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Dompu.
Ia juga menyoroti masa penugasan pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) yang disebut telah diperpanjang hingga tiga kali dan akan berakhir pada hari ini. Menurut Lukman, kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian pada pucuk birokrasi jika tidak segera diikuti keputusan administratif yang sah.
Lukman mempertanyakan kesiapan TAPD dalam membahas dokumen anggaran ketika sejumlah pejabat masih berstatus Plt. Ia menilai kepastian kewenangan dan tanggung jawab harus menjadi perhatian sebelum pembahasan anggaran dilanjutkan.
Meski demikian, status Plt. tidak dengan sendirinya berarti seorang pejabat kehilangan kewenangan. Kepastian mengenai kewenangan masing-masing pejabat perlu diperiksa berdasarkan surat penunjukan, masa berlaku penugasan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Diminta Memberi Kepastian
Lukman menilai Bupati Dompu, Bambang Firdaus, perlu segera memberikan kepastian terhadap persoalan pelantikan pejabat definitif dan penataan birokrasi. Ia bahkan meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Menteri Dalam Negeri memberikan teguran keras apabila ditemukan kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga berharap DPRD konsisten menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Menurut Lukman, pembahasan APBD harus berlangsung dengan landasan kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi dia, anggaran daerah bukan sekadar tumpukan dokumen yang harus disahkan. Di dalamnya terdapat program dan kebutuhan masyarakat yang menunggu pelaksanaan.
“APBD 2027 adalah untuk rakyat Dompu, bukan untuk dipermainkan,” demikian pokok kritik Lukman terhadap situasi pemerintahan daerah.
Kritik tersebut sekaligus menempatkan pemerintah daerah pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan kebijakan anggaran berjalan seiring dengan kepastian birokrasi?
Serapan Belanja Ikut Disorot
Lukman juga menyinggung realisasi belanja daerah. Ia menyebut serapan anggaran hingga Oktober baru mencapai 43 persen dari total belanja. Menurut dia, capaian tersebut masih jauh dari harapan, yakni sekitar 75 hingga 80 persen.
Jika angka itu sesuai dengan laporan resmi, realisasi belanja tersebut patut dievaluasi untuk mengetahui penyebab perlambatan pelaksanaan program. Namun, angka 43 persen perlu diperiksa berdasarkan data resmi, tanggal pelaporan, komponen belanja yang dihitung, dan target penyerapan yang dijadikan pembanding.
Rendahnya realisasi belanja tidak otomatis membuktikan seluruh program pemerintah gagal berjalan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah perlambatan terjadi pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, atau komponen lainnya.
Meski begitu, angka tersebut menambah alasan bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan perkembangan pelaksanaan APBD secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui apakah program berjalan sesuai jadwal dan apa langkah yang ditempuh untuk mempercepat realisasi tanpa mengabaikan aturan.
Jangan Biarkan Publik Menebak
Kini, persoalan KUA-PPAS APBD 2027 Dompu membutuhkan penjelasan yang lebih terang. Banggar perlu menjelaskan sikap resminya, sementara anggota DPRD yang menyebut pembahasan masih berlangsung perlu memperjelas tahapan yang dimaksud. TAPD pun perlu memberikan keterangan mengenai status pembahasan dan kewenangan tim yang terlibat.
Pemerintah Kabupaten Dompu juga perlu menjelaskan perkembangan pelantikan pejabat definitif, status penugasan Plt. Sekda, serta realisasi belanja daerah berdasarkan data yang dapat diperiksa publik.
Sebab, istilah “masih dibahas” tidak cukup tanpa penjelasan mengenai tahap dan jadwalnya. Sebaliknya, pernyataan “menolak melanjutkan” juga perlu diperjelas melalui sikap resmi atau keputusan yang dapat diverifikasi.
Banggar boleh menginjak rem apabila terdapat persoalan yang perlu diselesaikan sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah pun berkewajiban memastikan pembahasan anggaran berlangsung tertib dan akuntabel.
Yang tidak boleh terjadi adalah publik dibiarkan menebak-nebak: anggaran sedang berjalan, tertahan, atau menunggu kepastian birokrasi.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar perbedaan keterangan antara ITK dan sejumlah anggota DPRD. Yang lebih penting ialah kejelasan proses anggaran dan kepastian bahwa APBD 2027 disusun untuk kepentingan masyarakat Dompu.


Komentar