Dompu, Radardemokrasi.Com – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu membantah isu pengalihan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada kelompok tani lain. Bantahan tersebut muncul setelah penyaluran satu unit combine harvester untuk Kelompok Tani So Lanaru 1, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, menjadi sorotan.
Persoalan ini mencuat setelah Ketua Kelompok Tani So Lanaru 1, Abubakar, menyampaikan keberatan karena kelompoknya mengaku belum menerima fisik alat tersebut, meskipun namanya disebut tercatat sebagai penerima bantuan.
Dalam pemberitaan Sidikjari.com pada 10 September 2026, Abubakar mempertanyakan dasar penahanan bantuan yang menurutnya telah dialokasikan untuk kelompok tani tersebut. Ia juga menyebut kelompoknya memiliki dokumen legalitas sebagai penerima bantuan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penyaluran bantuan pemerintah, terutama terkait kesesuaian antara data penerima, administrasi penyerahan, dan keberadaan fisik alsintan.
Syahrul Sebut Alat Masih di Gudang
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Dalam pemberitaan Sidikjari.com, Syahrul membantah telah menyerahkan alat itu kepada kelompok tani lain.
Ia menjelaskan bahwa combine harvester tersebut masih berada di gudang penyimpanan dinas untuk menjalani proses perawatan, sembari menunggu surat keputusan penetapan resmi dari Kementerian Pertanian.
Penjelasan itu menjadi bagian penting dalam memahami persoalan yang berkembang. Di satu sisi, dinas menyatakan alat masih berada dalam proses administrasi dan perawatan. Di sisi lain, kelompok tani yang mengaku sebagai penerima mempertanyakan kapan bantuan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan.
Karena itu, kepastian status bantuan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di kalangan petani.
Jejak Persoalan Alsintan di Dompu
Polemik tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Pada Mei 2026, RRI juga memberitakan tiga unit combine harvester yang masih tersimpan di gudang di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, dan belum sepenuhnya disalurkan kepada kelompok tani penerima.
Saat itu, Syahrul menjelaskan bahwa penyaluran alsintan harus didasarkan pada dokumen resmi dari kementerian yang mencantumkan nama kelompok penerima. Ia menyatakan tidak akan mendistribusikan bantuan tanpa dasar administrasi yang jelas.
Menurut penjelasan yang dimuat RRI, proses penyaluran juga berkaitan dengan penyelesaian pelatihan operator dan layanan purna jual dari pabrik. Syahrul menyebut dinas berupaya menertibkan mekanisme distribusi agar tidak dimanfaatkan pihak yang mengatasnamakan instansi.
Pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa kejelasan administrasi dan waktu penyerahan merupakan aspek penting dalam distribusi bantuan alat pertanian.
Transparansi Data Menjadi Kunci
Pada 1 Oktober 2026, Sumbawa Post turut memberitakan desakan HMI Cabang Dompu agar Distambun membuka data penerima bantuan alsintan selama 2025–2026. Organisasi mahasiswa itu meminta penjelasan mengenai kriteria penerima, daftar kelompok tani, serta mekanisme verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar aktif.
Desakan tersebut menambah pentingnya transparansi dalam pengelolaan bantuan pertanian. Keterbukaan data dapat membantu masyarakat membedakan persoalan administrasi, keterlambatan distribusi, dan dugaan penyimpangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus Kelompok Tani So Lanaru 1, dokumen alokasi bantuan, berita acara serah terima, status inventaris, serta keberadaan fisik combine harvester menjadi informasi yang perlu dipastikan.
Apabila alat memang masih berada di gudang, dinas perlu menjelaskan status administrasinya dan tahapan yang harus diselesaikan sebelum penyaluran. Sebaliknya, apabila terdapat perubahan penerima, dasar keputusan dan persetujuan dari pihak berwenang perlu diperjelas.
Bagi petani, bantuan alsintan bukan sekadar barang inventaris pemerintah. Alat tersebut diharapkan membantu mempercepat panen, mengurangi biaya produksi, dan menekan risiko kehilangan hasil pertanian.
Karena itu, polemik ini semestinya diselesaikan melalui keterbukaan dokumen dan verifikasi lapangan. Dengan begitu, hak penerima dapat dipastikan dan kepercayaan petani terhadap mekanisme bantuan pemerintah tetap terjaga.


Komentar