Daerah
Beranda / Daerah / DPRD Sumbawa Sahkan Sembilan Ranperda, Satu Tunda

DPRD Sumbawa Sahkan Sembilan Ranperda, Satu Tunda

Paripurna ke-4 DPRD Sumbawa (Foto: SB)
Paripurna ke-4 DPRD Sumbawa (Foto: SB)

Sumbawa, Radardemokrasi.com – DPRD Sumbawa Sahkan Sembilan Ranperda, Satu Tunda dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis, 13 Agustus 2026.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa dan dipimpin langsung Ketua DPRD.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, jajaran anggota DPRD, Forkopimda atau perwakilan, staf ahli bupati, asisten Sekda, kepala perangkat daerah, BUMN, BUMD, serta tokoh masyarakat.

Agenda utama rapat mencakup penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap rancangan peraturan daerah, persetujuan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa yang diwakili Wakil Bupati.

Mohamad Ansori menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD bersama kepala daerah menjalankan tahapan pembicaraan hingga mencapai persetujuan dan penetapan.

JKSN NTB Perkuat Kiai Santri, NTB Maju-Mendunia!

Pada masa sidang 2026, sebanyak 11 Ranperda dibahas. Enam di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya berasal dari usulan Pemerintah Daerah.

Namun, tidak seluruhnya melaju ke meja penetapan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ditunda.

Pemerintah daerah menilai regulasi tersebut masih membutuhkan kajian lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Pemda berkomitmen mempercepat kajian untuk mencegah kekosongan hukum.

Sementara itu, dua Ranperda dari DPRD dan Pemerintah Daerah mengenai Kabupaten Layak Anak disepakati menjadi satu. Setelah fasilitasi Gubernur NTB, judulnya disempurnakan menjadi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Penyempurnaan juga dilakukan terhadap Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Karhutla NTB Mengintai, Sembalun Jadi Alarm Siaga!

Dengan sejumlah penyesuaian tersebut, sembilan Ranperda akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kesembilan regulasi itu meliputi Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemajuan Kebudayaan, Pemberdayaan Ormas, Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, serta Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026-2030.

Selain itu, terdapat Perda perubahan keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Mohamad Ansori menegaskan, perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi terhadap seluruh masukan dan argumentasi yang memperkaya substansi regulasi.

Pemda selanjutnya menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB dan melanjutkan proses penetapan serta pengundangan sembilan Perda dalam Lembaran Daerah.

Jerat Utang PMI Jadi Sorotan, NTB dan Dompu Perkuat Perlindungan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *