Dompu, Radardemokrasi.com – Galian C ilegal masuk dalam pekerjaan revitalisasi SDN 03 Kempo. Material tanah timbunan digunakan untuk menguruk bagian dalam ruang kelas sebelum dihentikan setelah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
Kepala SDN 03 Kempo, Tamrin, S.Pd., terkonfirmasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, membenarkan penggunaan tanah timbunan tersebut.
Tamrin mengaku pihak sekolah membeli tanah timbunan karena tidak mengetahui ketentuan mengenai material yang digunakan untuk pengurukan bagian dalam ruang kelas.
Setelah mendapat teguran dari Dikpora, pihak sekolah langsung menghentikan kegiatan tersebut dan akan meminta petunjuk lebih lanjut.
“Benar adanya seperti itu, kami membeli tanah timbunan disebabkan ketidaktahuan kami, kaitan dengan penggunaan tanah uruk untuk dalam kelas. Begitu ada teguran dari Dikpora kami langsung hentikan kegiatan tersebut dan insyaallah kami minta petunjuk selanjutnya,” ujar Tamrin.
Ia menjelaskan, tanah yang telah masuk ke lokasi sekolah sekitar 35 truk. Material tersebut digunakan untuk timbunan di dalam kelas, bukan timbunan di luar kelas.
Dengan harga sekitar Rp175 ribu per truk, maka nilai material untuk 35 truk mencapai sekitar Rp6,125 juta.
Jumlah tersebut perlu dicocokkan dengan bukti transaksi, catatan pengiriman material, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan tanah timbunan.
Dikpora Sudah Tegur Sekolah
Dalam berita sebelumnya, Sekretaris Dinas Dikpora Iksan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat maupun pihak lain mengenai dugaan penggunaan material galian C dalam program revitalisasi sekolah.
Dikpora kemudian menghubungi dan memanggil kepala sekolah.
Pihak sekolah juga telah diinstruksikan menghentikan pengambilan material galian C tersebut.
“Kalau namanya material ilegal, jelas melanggar. Kami sudah tegur dan larang. Kami juga sudah laporkan ke pengawas di BPM NTB selaku pengawas kami,” ujar Iksan.
Mengenai program revitalisasi, Iksan menjelaskan terdapat petunjuk teknis dan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan. Sekolah yang menerima manfaat, kata dia, telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Ia juga menyebut nota kesepahaman dengan pemerintah pusat telah ditandatangani.
Dikpora, menurut Iksan, hanya ikut dalam penandatanganan pembentukan tim P2SP atau tim panitia. Sementara pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Pengakuan Kepsek Membuka Pertanyaan Baru
Pengakuan Tamrin membuat persoalan penggunaan tanah timbunan di SDN 03 Kempo memasuki bagian yang lebih penting untuk ditelusuri.
Bukan hanya soal material sudah masuk ke ruang kelas, tetapi juga dari mana tanah tersebut diperoleh dan apakah sumber materialnya memiliki izin resmi.
Ada beberapa hal yang perlu diperjelas: siapa pemasok tanah, dari lokasi mana material diambil, siapa pemilik atau pengelola lokasi tersebut, apakah terdapat izin pertambangan atau izin lain yang dipersyaratkan, serta bagaimana transaksi pembelian dilakukan.
Keterangan Tamrin bahwa pembelian dilakukan karena ketidaktahuan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Sebab, ketidaktahuan dapat menjelaskan alasan terjadinya pembelian, tetapi legalitas sumber material tetap perlu dibuktikan dengan dokumen.
Bila Benar Tanpa Izin, Ada Risiko Hukum
Istilah galian C yang biasa digunakan masyarakat tidak dengan sendirinya menentukan jenis pelanggaran. Status hukumnya harus dilihat berdasarkan jenis material, kegiatan yang dilakukan, lokasi pengambilan, serta perizinan yang diwajibkan.
Jika terbukti terjadi kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba, Pasal 158 dapat menjadi ketentuan yang diperiksa. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Persoalan juga dapat menyentuh pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut kepada pihak tertentu tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan.
Harus ada pemeriksaan mengenai asal material, status perizinannya, pihak yang melakukan pengambilan, pihak yang menjual, pihak yang membeli, serta pengetahuan dan peran masing-masing.
Karena itu, kepala sekolah tidak otomatis dapat disebut melakukan tindak pidana hanya karena membeli tanah timbunan. Demikian pula, pihak yang disebut sebagai pemilik lahan tidak otomatis bersalah hanya karena material berasal dari lahannya.
Pemilik Lahan Galian Perlu Diperiksa
Jika lokasi pengambilan tanah diketahui dan ternyata tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, pihak yang menguasai atau mengelola kegiatan pengambilan material perlu dimintai keterangan.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, pertanggungjawaban hukum dapat diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan atau terlibat dalam kegiatan tersebut sesuai perannya.
Kepemilikan tanah sendiri tidak otomatis menjadi izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Karena itu, penelusuran seharusnya tidak berhenti pada sekolah sebagai pengguna material.
Rantai material perlu ditelusuri dari lokasi pengambilan, pemilik atau pengelola lahan, pemasok, pengangkut hingga pihak yang menggunakan tanah timbunan.
Nilai Material Rp6,125 Juta Ikut Menjadi Catatan
Sebanyak 35 truk tanah timbunan telah disebut masuk ke lokasi sekolah.
Dengan harga Rp175 ribu per truk, nilai pembelian material mencapai sekitar Rp6,125 juta.
Nilai tersebut memang bukan satu-satunya persoalan. Yang lebih penting adalah memastikan apakah pengadaan material tersebut sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi dan apakah sumber materialnya legal.
Jika kemudian pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara, Iksan menegaskan kerugian tersebut harus dikembalikan.
Artinya, pemeriksaan nantinya bukan sekadar menghitung berapa rupiah yang telah dibelanjakan.
Lebih jauh, pemeriksaan perlu menjawab apakah uang yang digunakan untuk membeli material tersebut menghasilkan pekerjaan yang sesuai ketentuan, dan apakah tanah yang digunakan dalam pekerjaan berasal dari sumber yang sah.
Untuk saat ini, Tamrin menyatakan kegiatan telah dihentikan setelah mendapat teguran Dikpora. Pihak sekolah juga menyatakan akan meminta petunjuk mengenai langkah berikutnya.
Namun 35 truk material sudah tercatat masuk ke ruang kelas.
Di sinilah persoalannya menjadi terang: bukan lagi soal tanah itu dibutuhkan atau tidak, melainkan apakah tanah yang dipakai untuk membangun ruang belajar tersebut datang melalui jalur yang benar.


Komentar