Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / Negara Jangan Suruh PPPK Mengabdi Sambil Menahan Lapar

Negara Jangan Suruh PPPK Mengabdi Sambil Menahan Lapar

Gambar ilustrasi dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI)
Gambar ilustrasi dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI)

Oleh: Muhammad Aulia

Ada yang sedang tidak waras dalam tata kelola birokrasi di Kabupaten Dompu. Ribuan lembar surat keputusan sudah diteken, kontrak kerja sudah dijalankan, kewajiban mengabdi sudah dipikul, tetapi hak paling dasar para PPPK Paruh Waktu justru belum kunjung dibayar.

Pertanyaannya sederhana. Ini kecelakaan sistem atau memang bentuk pembiaran yang disengaja?

Sebab publik mulai sulit memahami logika pemerintahan hari ini. Bagaimana mungkin pegawai sudah resmi diangkat, sudah diminta bekerja, sudah menjalankan tugas negara, tetapi penghasilan mereka justru tertahan tanpa kepastian yang jelas.

Ini bukan hanya soal administrasi keuangan semata, melainkan sudah menyentuh rasa keadilan bagi orang-orang yang hidupnya bergantung pada keputusan negara.

Sekolah Diurus PLT, Masa Depan Dompu Jangan Ikut “PLT”

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah DPRD Kabupaten Dompu yang dikabarkan akan memanggil BKD dan BPKAD terkait mandeknya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Pemanggilan itu penting, sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal angka dalam dokumen anggaran, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah menghargai pengabdian pegawainya sendiri.

Ironisnya, para PPPK Paruh Waktu tersebut telah resmi di-SK-kan oleh Bupati Bambang Firdaus. Artinya pemerintah daerah telah mengakui mereka sebagai bagian dari sistem pemerintahan.

Mereka hadir bekerja atas nama negara, melayani masyarakat, mengajar di sekolah, membantu jalannya pelayanan publik, tetapi hak mereka justru belum dibayarkan selama berbulan-bulan.

Lalu masyarakat wajar bertanya: untuk apa pegawai diangkat jika pemerintah belum benar-benar siap membayar?

Lelang Jabatan Atau Lelang Harapan? Dompu Sedang Menunggu Otak, Bukan Sekadar Pejabat

Dalam logika sederhana, sebuah kontrak kerja tidak mungkin diterbitkan tanpa perhitungan anggaran yang matang.

Pemerintah tentu memiliki mekanisme perencanaan, penghitungan kemampuan fiskal, hingga kesiapan kas daerah sebelum merekrut tenaga kerja.

Karena itu ketika gaji PPPK Paruh Waktu justru macet setelah mereka bekerja, maka publik melihat ada persoalan serius dalam tata kelola birokrasi daerah.

Dan yang paling merasakan dampaknya tentu para PPPK Paruh Waktu sendiri.

Mereka bukan pegawai dengan jaminan masa depan yang pasti. Masa kontrak mereka terbatas. Namun justru dalam keterbatasan itu mereka harus menghadapi ketidakpastian panjang.

Skandal Tunjangan Pegawai Dompu, Rp1,2 Miliar Uang Negara Diduga Mengalir Tanpa Kontrol

Mereka tetap datang bekerja setiap hari meski hak mereka belum jelas kapan dibayar. Mereka tetap menjalankan kewajiban sambil menahan keresahan yang terus menumpuk dari rumah tangga masing-masing.

Banyak dari mereka hidup dari penghasilan bulanan yang seharusnya dibayar tepat waktu. Ada kebutuhan makan keluarga, biaya sekolah anak, cicilan, kebutuhan kesehatan, dan berbagai kebutuhan hidup lain yang tidak bisa menunggu alasan birokrasi.

Yang membuat keadaan semakin memprihatinkan, muncul informasi bahwa di sektor pendidikan, sejumlah kepala sekolah diminta membantu menalangi pembayaran PPPK Paruh Waktu menggunakan dana BOS dengan sistem utang sementara, lalu nantinya akan diganti setelah gaji resmi cair.

Jika informasi itu benar, maka publik tentu semakin heran dengan arah pengelolaan birokrasi saat ini.

Dana BOS selama ini diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan, bukan menjadi solusi darurat karena pemerintah daerah belum mampu menyelesaikan pembayaran pegawainya sendiri.

Ketika sekolah dipaksa ikut menutup persoalan anggaran pemerintah, maka itu menunjukkan adanya situasi yang tidak normal dalam tata kelola keuangan daerah.

Ini memalukan.

Negara seharusnya menjadi pihak yang paling memberi kepastian kepada pekerjanya. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, pegawai diminta terus bekerja sambil menunggu hak mereka tanpa kepastian jelas.

Jika persoalan ini disebabkan efisiensi anggaran, maka pemerintah harus terbuka kepada publik. Jika ada masalah administrasi, maka harus dijelaskan apa sebenarnya hambatannya.

Jika kondisi fiskal daerah sedang bermasalah, maka masyarakat juga berhak mengetahui mengapa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan.

Karena semakin lama masalah ini dibiarkan, semakin besar pula kesan bahwa birokrasi kehilangan kepekaan terhadap orang-orang kecil yang sedang bekerja untuk menjalankan pelayanan negara.

Dan jika DPRD benar-benar serius memanggil BKD dan BPKAD, maka forum itu jangan hanya menjadi rapat formalitas yang berakhir tanpa jawaban.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. PPPK Paruh Waktu membutuhkan solusi nyata, bukan penjelasan yang berulang-ulang tanpa akhir.

Sebab pada akhirnya, pengabdian tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pegawai hidup dalam ketidakpastian.

Karena rakyat tidak bisa terus disuruh bekerja untuk negara sambil menahan lapar di rumahnya sendiri.

Komentar