Dompu, Radardemokrasi.com – Ratusan guru PPPK Paruh Waktu (PW) Kabupaten Dompu yang tergabung dalam GTKNI mendatangi Kantor Bupati Dompu, Senin, (11/5/2026).
Aksi massa diawali dari titik kumpul di Kantor DPRD Dompu sebelum bergerak menuju kantor bupati dengan pengawalan ketat Satpol PP dan aparat kepolisian bersama sejumlah anggota DPRD.
Dalam aksi tersebut, massa membawa dua tuntutan utama, yakni meminta status PPPK Paruh Waktu dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu serta mendesak pembayaran gaji yang belum dibayarkan sejak SK diterima, termasuk penyesuaian gaji sesuai UMR atau UMK.
Namun, setibanya di kantor bupati, massa tidak langsung diterima oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus karena yang bersangkutan tengah memimpin rapat terbatas bersama unsur Muspida.
Setelah menunggu lebih dari dua jam, sekitar 30 orang perwakilan guru akhirnya diterima di ruang rapat terbatas bupati. Pertemuan itu turut dihadiri unsur DPRD Dompu, Plt Kepala BKD, Kepala Dinas Dikpora, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam pengantar diskusi, Bambang Firdaus menegaskan bahwa tuntutan guru hanya bisa direalisasikan jika memenuhi dua syarat utama, yakni adanya dasar hukum serta kecukupan anggaran daerah.
“Kalau ada alasan hukum dan kecukupan anggaran, tentu harapan itu bisa direalisasikan,” ujar Bambang.
Ia juga meminta para guru menyampaikan aspirasi secara elegan tanpa aksi saling teriak karena profesi guru merupakan panutan masyarakat.
Dalam dialog tersebut, perwakilan guru, Khaerul Imam, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu sebenarnya memiliki ruang untuk diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap sesuai aturan maupun edaran Menpan RB.
“Kita punya tambang emas, ada bea cukai tembakau. Masa tidak ada anggaran?” ujarnya di hadapan forum.
Perwakilan lainnya, Sahbudin, meminta agar pemerintah daerah memandang persoalan tersebut sebagai proses peralihan status, bukan pengangkatan baru.
“Di Dompu masih banyak kebutuhan guru kosong, tapi status kami masih tidak jelas. Gaji kami juga abu-abu, ada yang nol rupiah, ada yang hanya seratus ribu,” katanya.
Ia meminta Pemda Dompu memperjuangkan pengalihan status PPPK PW ke pusat secara bertahap sembari memperhatikan kondisi fiskal daerah.
“Kami paham kondisi keuangan daerah, tapi setidaknya perjuangkan pengalihan status kami secara bertahap,” tambahnya.
Selain status kepegawaian, persoalan gaji juga menjadi sorotan utama. Para guru meminta penghasilan mereka disesuaikan dengan standar UMR atau UMK karena selama ini banyak yang menerima honor jauh di bawah kelayakan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Dikpora Dompu, H. Rifaid, menjelaskan bahwa kondisi tenaga guru SD dan SMP di Dompu saat ini sudah mengalami kelebihan tenaga atau overload.
“Kita sudah overload. Formasi baru biasanya baru terisi kalau ada yang pensiun atau meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD menegaskan bahwa pengajuan formasi PPPK tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan penilaian kebutuhan jabatan.
“Soal gaji memang di aturan disebut sesuai UMR, tapi kembali lagi pada kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.
Ia bahkan memperkirakan persoalan tersebut baru bisa tertangani secara menyeluruh dalam kurun waktu empat hingga lima tahun mendatang, dengan catatan banyak ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Keterangan yang cukup mengejutkan datang dari pejabat yang mewakili Badan Keuangan Daerah. Disebutkan bahwa belanja pegawai Kabupaten Dompu saat ini telah mencapai lebih dari Rp700 miliar atau sekitar 61 persen APBD.
Sementara berdasarkan ketentuan nasional, pada tahun 2027 belanja pegawai maksimal hanya diperbolehkan sebesar 30 persen.
“PPPK Paruh Waktu saat ini ditempatkan pada belanja barang dan jasa,” ungkap pejabat tersebut.
Menjawab tuntutan massa, Bambang Firdaus kembali menegaskan dirinya tidak menutup mata terhadap nasib guru PPPK Paruh Waktu.
“Selama itu diperbolehkan aturan dan ketentuan, saya akan lakukan. Tapi sekali lagi semuanya tergantung kemampuan anggaran daerah,” katanya.
Ia menyebut pemerintah daerah saat ini berada dalam tekanan regulasi untuk menekan belanja pegawai hingga 30 persen APBD.
“Transfer daerah juga harus dinikmati masyarakat luas, bukan hanya untuk pegawai saja,” ujar Bambang.
Ia juga meminta agar kondisi Dompu tidak dibandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Sumbawa Barat yang dinilai memiliki kemampuan fiskal lebih mandiri.
“Kami terus berpikir tentang tuntutan guru PW ini,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Dompu, Mutakun, mengaku prihatin terhadap kondisi para guru PPPK Paruh Waktu.
Namun ia menilai tuntutan pengalihan status menjadi penuh waktu akan sulit dipenuhi sekaligus dalam waktu dekat.
“Ada ruang itu dilakukan secara bertahap, tapi harus menyesuaikan kemampuan daerah,” katanya.
Menurutnya, skema bertahap bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan kinerja guru.
Terkait tuntutan kenaikan gaji sesuai UMR, Mutakun menyebut kondisi APBD Dompu saat ini belum memungkinkan.
“Kalau dipaksakan bayar gaji PW sesuai UMR, bisa jebol APBD kita,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lahirnya SK PPPK Paruh Waktu sebelumnya merupakan hasil perjuangan bersama antara guru dan DPRD saat proses kebijakan berlangsung.


Komentar