DOMPU, Radardemokrasi.com – Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) bersama Forum Komunikasi Guru (FIGUR) Kabupaten Dompu resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Dompu terkait status dan kesejahteraan ASN PPPK Paruh Waktu.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat nomor 12/230/GTKN & FIGUR Dompu/I/2026 yang ditandatangani Ketua GTKN Dompu, Sahrudin.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 08.00 WITA di Aula Rapat Bupati Dompu.
Dalam surat itu, GTKN dan FIGUR Dompu meminta dua poin utama dibahas bersama pemerintah daerah, yakni peralihan ASN PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu berdasarkan kompetensi dan nilai kinerja, serta penggajian PPPK minimal setara UMK/UMR.
Permintaan tersebut muncul di tengah polemik nasional terkait status PPPK setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penyetaraan otomatis PPPK menjadi PNS.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan PPPK dan PNS memiliki dasar hukum serta mekanisme kepegawaian berbeda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ASN.
Meski demikian, GTKN Dompu menilai pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan nasib PPPK Paruh Waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan pendidikan di daerah.
“Permohonan audiensi ini menjadi bentuk aspirasi guru dan tenaga kependidikan agar ada kepastian status dan penghasilan yang layak,” demikian isi surat tersebut.
Menanggapi tuntutan forum tersebut, salah seorang pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu yang enggan disebutkan namanya menyatakan persoalan tersebut sudah masuk ranah kebijakan pimpinan daerah.
“Ini berat, ini sudah ranah pimpinan yang harus menjawab. Tuntutan forum pada poin kedua berkaitan langsung dengan anggaran, di tengah ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mensyaratkan belanja pegawai maksimal 30 persen,” ujarnya.
Ia juga meminta agar kebutuhan riil tenaga guru di Kabupaten Dompu dikonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
“Coba dikonfirmasi ke Dikpora berapa sebenarnya kebutuhan guru di Dompu. Setahu saya sudah over atau kelebihan, tapi pastikan lagi ke Dikpora,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dikpora Dompu, Iksan, saat dikonfirmasi menyebut kondisi tenaga pendidik di Kabupaten Dompu saat ini mengalami kelebihan guru.
“Saat ini Dompu kelebihan sekitar 2.600 guru,” ujarnya.
Terkait tuntutan forum, Iksan menjelaskan poin pertama mengenai perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Sedangkan untuk tuntutan penggajian minimal UMK/UMR, menurutnya cukup berat direalisasikan dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini.
“Untuk tuntutan pertama tergantung kebijakan pusat. Yang kedua, dengan kondisi sekarang dan efisiensi anggaran memang agak sulit. Bukan hanya di Dompu, tetapi dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia,” jelasnya.
GTKN dan FIGUR Dompu berharap audiensi bersama Bupati Dompu nantinya dapat menjadi ruang dialog guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan PPPK Paruh Waktu, baik menyangkut status maupun kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.


Komentar