Dompu, Radardemokrasi.com – Guru PPPK Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Dompu kini menghadapi pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan selembar SK pengangkatan: jika dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) dibatasi bagi guru penerima sertifikasi pendidik (serdik), lalu dari mana penghasilan mereka sebagai PPPK PW dibayarkan?
Ketua LSM ITK Dompu, Lukman, menyoroti ketidakjelasan pembayaran penghasilan guru PPPK PW sejak mereka diangkat melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Dompu. Menurutnya, persoalan yang harus dijelaskan bukan apakah guru sama sekali menerima uang, melainkan kepastian penghasilan mereka sebagai PPPK PW sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lukman menegaskan, pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa guru PPPK PW sama sekali tidak memiliki penghasilan. Ia memahami sebagian besar guru masih bertahan dengan sumber penghasilan lama yang sah, termasuk dana BOS. Namun, keberadaan sumber penghasilan tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai kepastian hak keuangan setelah status kepegawaian mereka berubah.
Status sudah PPPK PW, tetapi kepastian penghasilan sesuai status itu masih dipertanyakan. Di situlah persoalannya. Guru masih mengandalkan skema penghasilan lama, sementara kejelasan pembayaran melalui APBD belum memperoleh kepastian sebagaimana yang dituntut.
Persoalan semakin pelik ketika muncul penjelasan bahwa guru PPPK PW yang telah menerima tunjangan sertifikasi pendidik tidak lagi berhak menerima gaji PPPK PW dari dana BOS.
Jika pembatasan itu memang berlaku sesuai aturan, pertanyaan berikutnya tak bisa dihindari: guru yang bersangkutan akan menerima penghasilan dari mana? Sebab, tunjangan sertifikasi pendidik bukan dengan sendirinya pengganti gaji berdasarkan status kepegawaian. Kedua hal tersebut perlu dibedakan berdasarkan dasar hukum dan mekanisme pembayarannya.
Lukman menilai kepastian mengenai penghasilan guru PPPK PW harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Jangan sampai guru hanya mendapatkan penjelasan tentang sumber pembayaran yang tidak boleh digunakan, sementara mekanisme pembayaran yang sesuai dengan status kepegawaiannya belum diterangkan secara jelas.
Persoalan ini bukan sekadar perdebatan istilah administrasi. Di balik SK pengangkatan, ada guru yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka membutuhkan kepastian mengenai penghasilan, bukan sekadar penjelasan bahwa pembayaran selama ini masih mengandalkan dana BOS.
Garis Merah BOS, Gaji Sesuai SK ke Mana?
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM., sebelumnya menegaskan bahwa guru PPPK PW dibayar menggunakan dana BOS. Ia juga mengingatkan agar tidak dibangun narasi yang menyebut para guru tersebut sama sekali tidak pernah menerima gaji.
Pernyataan Syahroni menjadi bagian penting dalam perdebatan ini. Pemerintah daerah menyebut dana BOS sebagai sumber pembayaran, sedangkan kritik yang disampaikan Lukman menitikberatkan pada kepastian penghasilan setelah guru berstatus PPPK PW.
Kedua persoalan itu tidak seharusnya dicampuradukkan. Pernyataan bahwa guru menerima pembayaran dari BOS belum otomatis menjawab apakah penghasilan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan bagi PPPK PW. Sebaliknya, tuntutan atas kepastian pembayaran dari APBD juga harus dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Muhammad Ihsan, S.Pd., juga menyatakan bahwa guru PPPK PW dibayar menggunakan dana BOS. Namun, ia memberi garis merah bagi guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi pendidik. Menurut dia, guru yang sudah menerima serdik tidak lagi berhak menerima gaji PPPK PW dari dana BOS karena mengikuti perintah pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Aturan mana yang menjadi dasar pembatasan itu? Apakah ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh guru PPPK PW penerima serdik atau hanya dalam kondisi tertentu? Jika dana BOS tidak dapat digunakan untuk membayar kelompok guru tersebut, bagaimana mekanisme pembayaran penghasilan mereka sebagai PPPK PW?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dengan regulasi yang jelas, bukan sekadar pernyataan lisan. Guru membutuhkan kepastian tentang hak keuangan dan mekanisme pembayarannya, sementara publik berhak mengetahui dasar kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Lukman Desak Bupati Beri Kepastian
Lukman menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menyampaikan persoalan ini diperlukan untuk menjaga legalitas status kepegawaian dan masa depan guru PPPK PW, termasuk wacana pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.
Menurutnya, justru karena masa depan para guru perlu dijaga, pemerintah daerah harus segera memberikan penjelasan mengenai kepastian penghasilan mereka. Jangan sampai perubahan status kepegawaian tidak disertai penjelasan yang memadai tentang hak keuangan yang melekat pada status tersebut.
Ia mendesak Bupati Dompu bertanggung jawab memberikan kepastian mengenai pembayaran penghasilan guru PPPK PW dari APBD, termasuk menjelaskan dasar hukum, mekanisme, dan waktu pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Bagi Lukman, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa guru sudah menerima uang dari BOS. Yang perlu diterangkan adalah bagaimana penghasilan mereka dibayarkan sesuai status PPPK PW dan bagaimana nasib guru penerima serdik apabila pembayaran melalui BOS memang dibatasi oleh aturan.
Pemerintah daerah perlu membuka penjelasan mengenai ketentuan yang digunakan, sehingga tidak ada guru yang harus menebak-nebak apakah dirinya masih berhak menerima pembayaran dari BOS atau bagaimana penghasilan sesuai status kepegawaiannya akan dipenuhi.
Sebab, serdik bukan gaji sesuai SK, sementara BOS disebut memiliki garis pembatas. Lalu, guru PPPK PW Dompu makan apa jika kepastian penghasilannya sendiri masih menjadi tanda tanya?
Pertanyaan itu kini menuntut jawaban yang terang dari pemerintah daerah. Bukan sekadar bantahan bahwa guru tidak pernah digaji, melainkan penjelasan konkret mengenai dasar hukum dan kepastian pembayaran penghasilan guru PPPK PW.


Komentar