SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Beranda / Hukum / Sidang Nadiem Makarim: Pakar Tegaskan Menteri Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab atas Kesalahan Teknis Bawahan

Sidang Nadiem Makarim: Pakar Tegaskan Menteri Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab atas Kesalahan Teknis Bawahan

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita diperiksa sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). (Kompas)
Suasana pemeriksaan ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). (Kompas)

JAKARTA, Radardemokrasi.com – Proses persidangan terkait dugaan kebijakan di kementerian yang pernah dipimpin Nadiem Makarim kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Dalam persidangan tersebut, pakar hukum administrasi negara memberikan kesaksian yang meringankan posisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.

Ahli menyatakan bahwa secara hukum, seorang menteri tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif atas kesalahan teknis atau kekhilafan yang dilakukan oleh jajaran bawahan di tingkat operasional.

“Menteri adalah perumus kebijakan makro. Jika terjadi kesalahan dalam implementasi teknis di lapangan yang sifatnya administratif atau kesalahan prosedur oleh pelaksana, maka tanggung jawab berada pada pemegang kewenangan teknis tersebut,” ujar pakar saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (4/5/2026).

Dalam argumennya yang dilansir dari Kompas.com, ahli menjelaskan prinsip delegasi kewenangan dalam birokrasi pemerintahan.

Amien Rais Buka Suara Usai Videonya ke Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Fitnah: ‘Saya Tak Takut’

Menurutnya, selama menteri telah mengeluarkan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyimpangan yang terjadi di level eselon di bawahnya bukan merupakan tanggung jawab langsung sang menteri, kecuali dapat dibuktikan adanya instruksi khusus untuk melanggar hukum.

Pernyataan ini menanggapi tuduhan yang mencoba menyeret Nadiem Makarim dalam pusaran tanggung jawab atas dugaan kerugian atau malpraktik kebijakan di unit kerja tertentu.

Ahli menekankan pentingnya membedakan antara “tanggung jawab jabatan” dan “kesalahan personal” staf di lapangan.

Sidang yang menarik perhatian publik ini terus mendalami sejauh mana batasan wewenang seorang menteri dalam mengawasi ribuan pegawainya.

Pihak kuasa hukum Nadiem menyambut baik keterangan ahli tersebut, yang dinilai memperjelas bahwa kliennya telah menjalankan tugas sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Natalius Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais soal Prabowo-Seskab Teddy Diduga Langgar HAM

Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.

Kasus ini menjadi sorotan karena akan menjadi preseden hukum bagi para pejabat publik dalam menentukan batasan tanggung jawab manajerial di tingkat kementerian.

Komentar