Daerah
Beranda / Daerah / ASN Dua Kaki Mulai Diburu Pemkab Dompu, BPD Mulai Goyang

ASN Dua Kaki Mulai Diburu Pemkab Dompu, BPD Mulai Goyang

Ilustrasi ASN Rangkap Jabatan (Foto dihasilkan kecerdasan AI)
Ilustrasi ASN Rangkap Jabatan (Foto dihasilkan kecerdasan AI)

DOMPU, Radardemokrasi – Praktik “ASN dua kaki” yang rangkap jabatan sebagai anggota maupun pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai diburu Pemerintah Kabupaten Dompu.

Setelah lama ASN dua kaki menjadi sorotan diam-diam di internal birokrasi, Pemkab Dompu kini mulai menunjukkan sikap keras lewat langkah penertiban resmi terhadap aparatur sipil negara yang masih aktif di struktur BPD desa.

Sumber di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebut Sekretaris Daerah telah mengirim surat ke seluruh OPD terkait disiplin kerja PPPK dan aparatur yang masih aktif di struktur BPD desa.

“Sekda sudah bersurat ke semua OPD terkait disiplin kerja PPPK. Bisa dikonfirmasi ke OPD masing-masing, terutama Dikpora. Makanya kemarin ada pembinaan di Dikpora,” ujar pejabat BKD saat dikonfirmasi wartawan.

Langkah itu menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak lagi ingin membiarkan aparatur berdiri di dua kepentingan sekaligus.

MBG Dompu Disorot: Kantor Korwil dan Supplier Dipertanyakan

Di satu sisi menyandang status ASN, di sisi lain tetap aktif dalam lembaga desa yang memiliki fungsi representasi masyarakat.

Pemerintah bahkan disebut sudah memberi garis tegas tanpa ruang tawar.

“Mereka harus memilih. Tetap menjadi PPPK atau menjadi anggota BPD,” tegas sumber BKD.

Pernyataan tersebut memicu perhatian luas di lingkungan birokrasi Dompu. Sebab isu aparatur rangkap jabatan selama ini disebut bukan kasus tunggal, melainkan telah lama menjadi praktik yang diketahui banyak pihak namun jarang disentuh serius.

Tekanan penertiban kini mulai berdampak langsung. Seorang pengurus BPD yang juga berstatus PPPK mengaku telah memilih mundur dan tinggal menunggu surat pemberhentian resmi dari Bupati.

APBD Dompu Sesak, Ditanya PPPK Dirumahkan Pemda Tak Menjawab

“Saya sudah mengundurkan diri. Tinggal menunggu surat pemberhentian dari Bupati,” ungkapnya.

Di internal pemerintahan, langkah penertiban ini mulai dianggap sebagai ujian keberanian birokrasi.

Publik menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya mengeluarkan surat dan pembinaan tetapi harus juga memastikan aturan berjalan tanpa tebang pilih.

Sebab jika penegakan dilakukan setengah hati, praktik “ASN dua kaki” akan tetap menjadi wajah lama birokrasi yang sulit dibersihkan di Dompu.

Kini sorotan masyarakat tertuju pada sejauh mana keberanian Pemkab Dompu membersihkan “ASN dua kaki” dari praktik loyalitas ganda.

Rangkap Jabatan Guru ASN-BPD Mulai Ditertibkan, Dikpora Dompu Beri Sinyal Mundur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *