Dompu, Radardemokrasi.com – BPD Mengadu, DPMPD Siapkan Meja Bedah Dugaan BUMDes Baka Jaya. Laporan Ketua BPD Desa Baka Jaya, Rustam H. M. Jafar, tentang dugaan persoalan dalam pengelolaan BUMDes Baka Bersinar kini berujung pada rencana pertemuan lintas pihak oleh DPMPD Kabupaten Dompu.
Dalam laporan tertanggal 7 September 2026 itu, BPD mempersoalkan dugaan prosedur pengangkatan Ketua dan Pengawas BUMDes, belum dibahasnya LPJ Tahun 2025 dalam Musdes, serta dugaan rangkap jabatan Pengawas BUMDes sebagai Ketua LPM.
Laporan itu ditujukan kepada Bupati Dompu melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu. BPD meminta pemerintah memeriksa sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu diklarifikasi,
Ada tiga pokok persoalan yang disorot. Pertama, BPD mempersoalkan pengangkatan Ketua dan Pengawas BUMDes periode berjalan yang disebut tidak dilakukan melalui pemilihan dalam Musyawarah Desa atau Musdes,
Dalam surat pengaduannya, BPD menyatakan pengangkatan tanpa mekanisme Musdes tidak memenuhi prosedur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. BPD bahkan menyebut pengangkatan tersebut berpotensi cacat hukum,
Persoalan kedua menyangkut Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kinerja BUMDes Tahun Anggaran 2025. BPD menyebut laporan tersebut hingga kini belum disampaikan dan dibahas dalam Musdes yang dihadiri masyarakat,
Menurut BPD, kondisi itu dapat menghambat akses masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan menilai pengelolaan BUMDes.
Mereka mengaitkannya dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat desa,
BPD juga melaporkan dugaan rangkap jabatan Pengawas BUMDes sebagai Ketua LPM. Dalam pendapat hukumnya, BPD menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku,
Atas laporan itu, BPD meminta pemerintah menindaklanjuti dan memeriksa kebenaran fakta, memerintahkan pengangkatan kembali pengurus BUMDes melalui prosedur Musdes yang sah, serta memerintahkan penyampaian dan pembahasan LPJ Tahun 2025 dalam Musdes.
Camat Woja, Edison, SH, membenarkan laporan tersebut telah diterima. Melalui WhatsApp, Selasa, 8 September 2026, Edison mengatakan pihaknya bahkan telah mendapat undangan pembahasan dari Kepala DPMPD pada Senin sebelumnya.
Namun pertemuan itu tertunda karena pihak kecamatan sedang mengikuti kegiatan kunjungan bersama Bupati Dompu di Kecamatan Kilo.
Menurut Edison, pembahasan akan diagendakan kembali dalam waktu dekat.
“Ini harus segera dibahas dan diselesaikan agar tidak menjadi benang kusut,” kata Edison.
Ia menegaskan laporan tersebut masih berupa dugaan dan pemerintah kecamatan akan merespons serta mendalaminya lebih lanjut.
Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia berencana mengundang sejumlah pihak untuk duduk satu meja,
Mereka antara lain Asisten I, Inspektur Inspektorat, Kabag Hukum, Camat Woja, Kabid terkait di DPMPD, Kepala Desa Baka Jaya, serta Ketua BPD dan Ketua BUMDES Desa Baka Jaya.
Arif mengatakan forum tersebut akan digunakan untuk mengklarifikasi dan membedah laporan BPD hingga tuntas.
Ia menilai langkah itu penting agar dugaan yang beredar tidak menjadi bola liar atau konsumsi fitnah di ruang publik.
“Kalau benar dan terbukti, kita mau bilang apa,” ujar Arif.
Menurut dia, penanganan dapat dilanjutkan secara lebih intens, termasuk kemungkinan proses hukum atau pengembalian kerugian negara apabila ditemukan adanya kerugian.
Namun Arif menegaskan pemerintah belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak dipertemukan dan fakta dugaan tersebut diklarifikasi.
Dari sisi BUMDes, Ketua BUMDes Baka Bersinar Desa Baka Jaya, Akbar S. Sos, memberikan bantahan terhadap tudingan bahwa pengurus dipilih tanpa musyawarah.
Melalui WhatsApp, Selasa, 8 September 2026, Akbar menjelaskan bahwa pemilihan Ketua BUMDes dan tiga orang Badan Pengawas berlangsung pada 8 Juli 2023 di aula Kantor Desa Baka Jaya melalui musyawarah mufakat.
Menurut Akbar, kegiatan tersebut dihadiri masyarakat Desa Baka Jaya.
Saat itu, kata dia, BPD masih dipimpin Sahlan H. Mustakim. Ia menyebut proses tersebut dibuktikan dengan daftar hadir, berita acara serah terima, serta dokumen penyertaan modal.
Akbar juga menjelaskan Badan Pengawas kemudian ditetapkan melalui SK Kepala Desa Baka Jaya.
Mengenai LPJ Tahun 2025, Akbar tidak membantah bahwa Musdes belum diagendakan.
Ia mengatakan penyebabnya adalah masih adanya perbaikan administrasi secara internal di BUMDes Baka Bersinar.
Akbar menyatakan administrasi kini telah dirapikan. Dalam waktu dekat, pengurus akan mengabarkan kepada Pengawas BUMDes untuk mengagendakan Musdes sekaligus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Tahun 2025.
Kini laporan BPD dan penjelasan pengurus BUMDes berada di tangan DPMPD.
Meja yang disiapkan Arif Hidayatullah akan menjadi ruang untuk mempertemukan versi, memeriksa dokumen, dan menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau berhenti sebagai persoalan administrasi,


Komentar