Hukum
Beranda / Hukum / Temuan Lahan Lapangan Teka Sire, Kades Minta Audit Ulang

Temuan Lahan Lapangan Teka Sire, Kades Minta Audit Ulang

Arif Kepala BPMPD Dompu (Foto: Al)
Arif Kepala BPMPD Dompu (Foto: Al)

DOMPU, Radardemokrasi.com – Kepala Desa Teka Sire, M. Jaitun, angkat bicara terkait dugaan temuan Inspektorat atas pengadaan lahan lapangan bola di Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Menurut M. Jaitun, pengadaan lahan tersebut merupakan bagian dari visi dan misinya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa serta lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya lapangan bola dan fasilitas sosial desa.

“Setelah saya dilantik menjadi kepala desa, tokoh masyarakat datang menagih janji kampanye terkait pengadaan lapangan desa. Karena itu kebutuhan masyarakat, kami memasukkannya dalam pembahasan RPJMDes tahun 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan pengadaan lahan lapangan bola menjadi salah satu aspirasi dominan dalam musyawarah desa saat penyusunan RPJMDes. Setelah ditetapkan dalam dokumen perencanaan desa, pemerintah desa kemudian mulai melakukan proses pengadaan lahan.

Menurutnya, sebelum pembelian dilakukan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Manggelewa, dinas terkait hingga Inspektorat. Dari hasil koordinasi tersebut, pemerintah desa membentuk tim pengadaan lahan yang dikenal dengan sebutan “Tim 9”.

Kasus Pagar Lahan, Warga Polisikan Anggota DPRD Dompu

Tim itu terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, BPD, Karang Taruna serta LPM yang bertugas mencari lokasi lahan yang dianggap layak untuk lapangan desa.

“Semua dilakukan secara terbuka dan pembayaran tanah dilakukan bendahara desa disaksikan Tim 9,” katanya.

Lahan yang dibeli memiliki luas sekitar 52 are dengan harga Rp18 juta per are. Sistem pembayaran dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, yakni tahun 2024 sebesar Rp358 juta, tahun 2025 sebesar Rp400 juta dan tahun 2026 sebesar Rp178 juta yang hingga kini belum direalisasikan.

Menurut M. Jaitun, sisa pembayaran dihentikan sementara karena adanya temuan dari Inspektorat. Ia juga mengaku hingga saat ini belum menerima secara resmi dokumen LHP maupun berita acara pemeriksaan yang memuat rincian temuan tersebut.

“Saya belum pernah menerima atau menandatangani berita acara LHP. Saya hanya mendengar ada dugaan temuan,” ujarnya.

Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek, Interpol: Indonesia Jadi Target Pergeseran Basis Kejahatan

Berdasarkan informasi yang diterimanya, salah satu poin yang menjadi perhatian Inspektorat adalah status sertifikat lahan. Dari total 52 are, sekitar 34 are telah bersertifikat atas nama penjual, sedangkan sekitar 18 are lainnya belum memiliki sertifikat meski masih berada dalam satu hamparan milik penjual yang sama.

Selain itu, terdapat pula dugaan temuan terkait honor Tim 9 sebesar Rp5,7 juta serta pekerjaan penimbunan lapangan bola senilai sekitar Rp100 juta lebih. Meski demikian, M. Jaitun menegaskan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan RAB desa.

Penasehat Hukum M. Jaitun, Ilham Yahyu, menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan secara administrasi karena lapangan bola dan lahannya nyata ada serta telah digunakan masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Dompu mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci dan meminta konfirmasi dilakukan kepada Inspektorat sebagai pihak penerbit LHP investigasi.

Pihak Inspektorat membenarkan LHP investigasi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk tindak lanjut. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait proses berikutnya.

Di Tengah Temuan LHP Rp650 Juta, Kades M.J. Justru Didukung Warga Demo Desak Audit Dibatalkan

Secara hukum, hasil audit investigasi masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *